Ini Cara Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos PKH, Yuk Ikuti Tahapannya!
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial dari pemerintah pusat untuk mendukung keluarga dengan kondisi ekonomi prasejahtera.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup, terutama bagi keluarga dengan anggota rentan seperti ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan serta ketimpangan sosial, dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Pada Oktober 2024, penyaluran PKH telah memasuki tahap keempat. Total bantuan yang bisa diterima oleh penerima PKH, tergantung kategori, mencapai Rp2.400.000 per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap.
Bantuan ini diberikan kepada kelompok yang paling membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas berat dan lansia.
Proses pencairan dana PKH dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Penerima disarankan untuk segera memeriksa status mereka agar bantuan dapat diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Detail Besaran Bantuan PKH
Berikut rincian kategori penerima PKH beserta jumlah bantuan yang diterima per tahap:
Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
Anak balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Syarat untuk Mendapatkan Bantuan PKH
Untuk bisa mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Memiliki KTP elektronik yang sah.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai negeri.
Cara cek Penerima PKH dengan NIK KTP
Ingin tahu apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH? Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Isi data wilayah sesuai dengan KTP Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Verifikasi captcha.
Klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Jika Anda terdaftar, informasi mengenai pencairan bantuan PKH akan ditampilkan.
PKH ini memberikan peluang bagi keluarga prasejahtera untuk menerima bantuan tunai hingga Rp2.400.000 per tahun, khususnya bagi lansia dan penyandang disabilitas berat.
Pastikan Anda memeriksa status penerima melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan menggunakan NIK KTP. Jangan lupa pula untuk menarik dana sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sumber: Infobanknews.com
Advertisement