Mau ke Bali, Ini Biaya Tambahan Yang Harus Dikeluarkan
Sejak penerapan persyaratan pembatasan perjalanan orang masuk atau keluar Bali diterapkan pada 28 Mei 2020 lalu, pengguna jasa penyeberangan harus mengeluarkan biaya ekstra di luar tiket penyeberangan.
Biaya tambahan tersebut adalah biaya pengurusan rapid test dan surat pernyataan. Kedua surat ini merupakan syarat yang wajib dimiliki pengguna jasa sebelum menyeberang ke Bali.
Untuk pengurusan rapid test saja, pengguna jasa penyeberangan harus mengeluarkan kocek antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per orang.
"Tadi saya rapid test di Rumah Sakit di Banyuwangi dengan biaya Rp300 ribu," kata Ahmad, 65 tahun, seorang sopir asal Kelurahan Bulusan, Banyuwangi, Jumat, 19 Juni 2020.
Para sopir, khususnya sopir kendaraan logistik mengaku sangat terbebani dengan biaya pengurusan rapid test yang terbilang mahal ini. Sebagian dari mereka mengaku harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pengurusan rapid test. Sebab pihak perusahaan atau pemilik truk tidak mau tahu dengan biaya tambahan yang harus dikeluarkan di jalan.
"Ini saya pakai uang pribadi. Saya belum konfirmasi ke bos apakah nanti diganti atau tidak," kata Paiman, 56 tahun, sopir truk yang mengangkut logistik dari Surabaya menuju Denpasar.
Sedangkan untuk surat pernyataan, setidaknya setiap pengguna jasa harus mengeluarkan biaya Rp10 ribu. Karena surat pernyataan ini harus dilengkapi dengan materai Rp6 ribu. Bahkan ada pengguna jasa yang harus mengeluarkan biaya Rp20 ribu untuk membeli surat pernyataan.
"Saya tadi minta tolong pada orang, biayanya Rp20 ribu," kata Noto, 40 tahun, warga Jember yang akan bekerja di Denpasar, Bali.
Sebenarnya, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri oleh pengguna jasa. Namun hampir semua pengguna jasa memilih untuk membelinya. Surat penyataan ini memang banyak dijual di sekitar check point Terminal Sritanjung dan Pelabuhan Ketapang.
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pengguna jasa penyeberangan untuk bisa masuk ke Bali. Sesuai pengumuman yang dipasang Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali di check poin terminal Sritanjung, Banyuwangi, di antaranya surat hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku satu minggu, Surat jalan dari Desa atau Perusahaan, Foto copy KTP dan Surat Pernyataan yang dilengkapi materi Rp6.000.
Salah seorang petugas GTPP Covid-19 Provinsi Bali yang berada di check point Terminal Sritanjung, Banyuwangi, Aryana, menyatakan surat pernyataan harus diisi dan diserahkan kepada petugas GTPP Covid-19 Provinsi Bali yang ada di check poin sebelum menyeberang ke Bali.
"Ini sebagai arsip kami, kalau Surat Jalan dari Desa atau perusahaan untuk dibawa yang bersangkutan," kata Aryana.