Ini Aturan di Tempat Kerja Sesuai Perwali New Normal Surabaya
Walikota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi mengeluarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomo 28 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya. Perwali itu secara resmi sudah ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya dan ditetapkan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada Rabu 10 Juni 2020.
Setidaknya ada 12 kegiatan yang diatur dalam perwali itu. Salah satunya adalah Pedoman Bekerja di Tempat Kerja, baik di sektor swasta maupun pemerintahan selama pandemi covid-19. Aturan itu diatur dalam pasal 11 dan 12 Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020.
Pedoman ini ditujukan baik untuk pemberi kerja, pemilik tempat kerja hingga ke pegawai atau pekerja di tempat bekerja tersebut.
Sesuai dengan perwali itu, hal yang harus dilakukan oleh pemberi kerja atau pemilik tempat kerja selama masa pandemi sebagai berikut:
1. Wajib menyusun protokol kesehatan
2. Mewajibkan pekerja untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada tamu
3. Mendeteksi suhu tubuh setiap pekerja yang akan masuk di tempat atau fasilitas umum, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,5 derajat celcius dan tidak diperkenankan untuk masuk
4. Menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur
5. Melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala
6. Menyediakan tempat pembuangan sampah organik, non organik dan residu di area kerja atau fasilitas umum
7. Membatasi jumlah tamu/pengunjung di tempat atau fasilitas umum 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas semula.
Tak hanya itu, pemilik tempat kerja diwajibkan untuk mengatur jarak di tempat kerja. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 dari satu orang ke orang lainnya. Berikut aturan mengenai jaga jarak di tempat kerja:
1. Jarak antar tempat duduk paling sedikit 1 satu meter
2. Jarak antrian tiap orang paling sedikit satu meter
3. Jarak antara orang paling sedikit satu meter
4. Kapasitas lift paling banyak 50 persen.
Setelah melaksanakan kewajiban itu semua, pemilik tempat kerja atau usaha juga wajib untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh orang di perusahaan itu, tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Tak hanya itu, perusahaan dilarang memberikan hukuman atau sanksi bagi pekerka yang tidak masuk karena sakit atau merasa tidak enak badan. Apalagi jika merasakan gejala covid-19 seperti demam, batuk, pilek/sakit tenggorokan, dan sesak napas.
Aturan untuk Pekerja
Perwali tersebut bukan hanya mengatur aturan untuk pemberi kerja atau pemilik usaha. Namun, juga mengatur mengenai kewajiban para pekerja, selama bekerja di tengah pandemi.
Hal pertama yang diatur adalah, apabila pekerja merasa sakit atau tidak enak badan atau bahkan merasakan gejala Covid-19. Seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas pekerja tersebut disarankan untuk langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat, baik di rumah masing-masing maupun di tempat bekerja.
Selain itu, jika memang merasa belum sehat seratus persen pekerja diperbolehkan untuk mengisolasi diri di rumah. Tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain, menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield.
Bukan hanya itu, pekerja juga memiliki kewajiban-kewajiban, untuk melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi. Berikut kewajiban yang harus dilakukan oleh pekerja di tengah pandemi:
A. Wajib melaksanakan seluruh protokol kesehatan.
B. Wajib untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield.
C. Wajib untuk melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer)
D. Diharapkan membawa dan menyemprotkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sendiri apabila sudah bersentuhan dengan benda barang yang ada di fasilitas umum area tempat kerja atau
E. Dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area kerja
F. Dalam kondisi tertentu, harus menunjukan hasil pemeriksaan rapid tes/swab/surat keterangan bebas gejala yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas pengujian rapid test/swab
G. Saling menjaga kebersihan lingkungan di tempat atau fasilitas umum.
Advertisement