Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Ada sejumlah perbedaan di antara skema perjalanan baru di tengah pandemi Corona ini.
"Mengacu kepada Surat Edaran No 7 Tahun 2021 dari Satgas, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 9 Februari 2021.
Wiku menjelaskan ada beberapa perbedaan penerapan aturan pelaku perjalanan berdasarkan pulau. "Untuk perjalanan dalam negeri ke pulau berbeda akan diberlakukan aturan yang berbeda, baik yang ingin melakukan perjalan laut, udara, dan darat," kata Wiku.
Pelaku perjalanan diwajibkan baik menggunakan jalur darat, laut, maupun udara wajib menunjukkan surat tes PCR, antigen, atau GeNose sebelum keberangkatan. Aturan baru ini mulai berlaku efektif hari ini Selasa, 9 Februari 2021.
Perjalanan dalam negeri
Pulau Bali
Udara
- RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Laut dan darat (pribadi dan umum)
-RT-PCR atau Antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Darat Umum
-tes acak Antigen/GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 Daerah
Udara
-RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
-Antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan
Laut
-RT-PCR atau Antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
Darat Pribadi
-Diimbau RT-PCR atau Antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
Kereta Api Antarkota
-RT-PCR atau Antigen 3x24 jam atau GeNose sebelum keberangkatan
Selama Libur Panjang dan Libur Keagamaan (Pulau Jawa dan Daerah Lainnya)
Darat Jarak Jauh dan Kereta Api
-RT-PCR/antigen/GeNose 1x24 jam sebelum keberangkatan
-pembatasan perjalanan dengan moda darat pribadi dilakukan oleh manajemen lalu lintas, oleh pusat dan daerah.
Perjalanan Luar Negeri
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan pelaku perjalanan luar negeri yang tertuang dalam Surat Edaran No 8 Tahun 2021.
"Pemerintah juga memperhatikan arus keluar-masuk pelaku perjalanan luar negeri yang telah tertera dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021," jelasnya.