Ini Asal Gergaji yang Digunakan Tahanan di Malang untuk Kabur
Empat orang yang menjadi tahanan di Markas Polresta Malang Kota berhasil kabur dari penjara pada Senin 9 Desember 2019 lalu sekitar pukul 01.30 WIB dinihari. Empat tahanan ini berhasil kabur setelah berhasil menggergaji teralis ruang tahanan Mapolresta Kota Malang.
Yang menjadi pertanyaan, dari mana keempat tahanan ini berhasil mendapatkan gergaji? Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata, menyebut jika gergaji itu ternyata berasal dari salah satu kiriman pengunjung. Pengunjung itu memberikan gergaji saat membesuk seorang tahanan atas nama Sokip Yulianto.
"Masih dari keterangan Ian (tahanan yang berhasil ditangkap), keterangan pelaku mengatakan gergaji tersebut didapatkan Sokip dari tamu yang berkunjung. Gergaji itu dimasukkan di dalam kardus yang berisi kue atau roti," ujarnya pada Selasa 10 Desember 2019 di halaman Mapolresta Malang Kota.
“Saat ini pengirim kardus itu masih dalam penyelidikan polisi. "Akan segera kami cari pengirimnya," tutur Leo.
Lolosnya gergaji besi bisa masuk dalam ruang tahanan ini, diakui Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata mengakui sebagai kelalaian. “Tiga petugas yang berjaga saat itu lalai,” kata Leonardus.
Sebenarnya, kata Leonardus ada prosedur yang harus dijalankan oleh petugas jaga, yaitu setiap titipan barang yang masuk wajib diperiksa petugas penjaga tahanan.
"Iya ada kelalaian. Saat ini kami sudah tindak petugas itu dengan melakukan sidang disiplin. Untuk itu saat ini, status ketiga penjaga itu kami nonaktifkan," jelasnya.
Asal diketahui, dari empat orang tahanan yang berhasil kabur, sampai saat ini polisi baru berhasil mengamankan satu tahanan yang berhasil kabur. Tahanan yang berhasil ditangkap kembali itu atas nama Adrian Fairi alias Ian. Sedangkan tiga tahanan yang lainnya yaitu Sokip Yulianto, Nur Cholis, dan Bayu Prasetyo, masih dalam pengejaran polisi.
"Kami masih terus mengejar ketiga tahanan yang kabur. Kami juga mengimbau agar mereka menyerahkan diri saja," tutur mantan Wakapolrestabes Surabaya tersebut.
Seperti diberitakan ngopibareng.id sebelumnya, sebanyak empat tahanan kasus narkoba kabur dari tahanan Polresta Malang Kota. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Desember 2019 pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata Permata, mengungkapkan keempat tahanan tersebut melarikan diri usai merusak pagar teralis besi sel tahanan.
Keempat tahanan yang baru mendekam selama dua minggu tersebut, menggergaji pagar teralis besi sel yang terletak berdempetan dengan SMPK Frateran Celaket 21, Kota Malang. Keempat tahanan tersebut status kasusnya masih belum P-21 di Kejaksaan Negeri. Mereka diancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Saat melarikan diri itu, sebenarnya ruang tahanan di Mapolresta Malang Kota ada 59 tahanan lain. Namun dari jumlah itu, yang memutuskan untuk ikut kabur hanya empat orang saja.