Ini Alasan WNI yang Ikut ISIS Hilang Kewarganegaraannya
Lebih dari 600 orang warga negara Indonesia (WNI) tertarik hingga mengikuti gerakan teroris ISIS. Kini, mereka kini terkatung-katung di Suriah. Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan apakah akan menerima kembali atau tidak.
Tapi benarkah mereka masih berkewarganegaraan Indonesia?
Guru besar Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana, menyatakan WNI yang ikut ISIS hilang kewarganegarannya. Dalam UU Kewarganegaraan, ISIS bisa dikategorikan sebagai tentara asing.
Karena itu, Hikmahanto mengingatkan agar Pemerintah Indonesia tidak usah sibuk terhadap soal tersebut. "Mereka bukanlah warga negara dan tidak seharusnya uang negara digunakan untuk kepentingan bukan warga negara," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangan diterima ngopibareng.id, Minggu 9 Februari 2020.
Kehilangan Kewarganegaraan diatur dalam Bab IV UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 menyatakan:
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh sendiri kewarganegaraan lain atas kemauannya
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Advertisement