Ini Alasan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya memanggil Ketua DPR Setya Novanto pada Senin, 6 November 2017. Novanto dijadwalkan menjadi saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.
Namun, Novanto tak mau memenuhinya. Sebab, dalam surat panggilan KPK yang diterima Novanto tidak disertai dengan surat persetujuan Presiden Joko Widodo secara tertulis.
Sekeretariat Jenderal DPR sudah mengirimkan surat kepada KPK. "Tadi pagi KPK menerima surat yang tertulis dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR-RI. Surat tertanggal 6 November 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri mengatakan dalam surat itu ada lima poin yang disampaikan DPR. Pertama, menyatakan surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada tanggal 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Anang bersama-sama dengan sejumlah pihak. Poin kedua adalah bahwa dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat dan lain sebagainya.
Ketiga, diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) UU Nomor. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur; 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan'. Kemudian diuraikan Amar Putusan MK Nomor. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1., 2.2 dan 2.3))
"Ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK tersebut maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR yang bersangkutan," kata Febri.
Poin keempat adalah, oleh karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk Penyidik KPK.
Adapun poin kelima, berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.
"Surat ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI," kata Febri.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Novanto, Freidrich Yunadi. "Tidak hadir, karena KPK wajib minta izin presiden sebagaimana putusan MK No 76/PUU-XII/2014," kata Freidrich. (kuy)