Ini Alasan Oknum ASN Pemkot Malang Konsumsi Sabu-sabu
Jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota mengungkap kelompok penyalahgunaan narkotika. Ada enam tersangka diciduk pada Kamis 25 Maret 2021. Ironisnya, salah satu pelakunya adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
ASN tersebut merupakan pejabat teras di lingkungan Pemkot Malang. Pria ini berinisial AH. Tersangka ditangkap di kediamannya di Blimbing, Kota Malang, pukul 01.30 WIB. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Motif tersangka menggunakan adalah untuk daya tahan tubuh, alasannya itu karena pekerjaan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat gelar perkara, pada Minggu 28 Maret 2021.
Gatot Repli Handoko mengatakan, saat dilakukan penangkapan di kediamannya. Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1,5 gram sabu. Dalam kasus ini, tersangka AH merupakan pengguna dan bukan pengedar.
“Barang buktinya ada 1,5 gram. Kalau dilihat dari barang buktinya tersangka merupakan pengguna,” katanya.
Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa AH bersama dengan lima tersangka lainnya yang tertangkap merupakan satu kelompok dan saling mengenal antara satu tersangka dengan lainnya. “Mereka dalam satu kelompok. Barang bukti dari tangan yang bersangkutan (AH) adalah sabu. Apakah ada keterlibatan ASN lain ini masih kami kembangkan,” ujarnya.
Untuk mempercepat penanganan kasus tersebut, Gatot mengatakan penyidikan akan dilanjutkan oleh Ditreskoba Polda Jawa Timur. Saat ini, keenam tersangka sudah dibawa menuju Surabaya.
“Untuk mempercepat semua tersangka ini kami geser ke Surabaya. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami usut lagi dari mana barang itu berasal,” kata Gatot Repli Handoko.
Keenam tersangka tersebut dikenakan pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.