Ini Alasan Rizki DA Talak Cerai Istri di Pengadilan Agama Bandung
Rumah tangga pedangdut Rizki DA dengan Nadya Mustika Rahayu benar-benar akan diakhiri, meski mereka sudah pernah rujuk dan menikah ulang. Rizki Syafaruddin, nama aslinya, mendaftarkan talak cerai terhadap sang istri ke Pengadilan Agama Bandung. Bahkan, sidang perdana cerai itu sudah dijadwalkan pada 2 Desember 2021. Namun, sidang ditunda hingga hari ini, karena kedua belah pihak tidak hadir.
Humas Pengadilan Agama Bandung mengungkap, pengajuan cerai itu sudah masuk pada 23 November 2021. Tidak adanya kecocokan di antara pasangan satu anak itu menjadi faktor utama.
"Alasannya karena sudah tidak ada kecocokan, sudah tidak ada saling pengertian satu sama lain. Itu garis besarnya, tapi secara detailnya kan nanti dalam persidangan akan terungkap," ujar Mustofa dalam konferensi pers virtual.
Mustafa menjelaskan jika talak cerai terucap oleh Rizki DA saat terlibat perseteruan dengan Nadya Mustika Rahayu. Sayangnya, Mustafa tak menjelaskan secara rinci apa yang menyebabkan pasangan tersebut sampai bertengkar hingga berujung pengucapan talak.
"Kalau dalam surat permohonannya dijelaskan itu ada sudah dua kali dijatuhkan talak akibat ada perselisihan. Tapi itu tak dianggap sebagai suatu perceraian resmi. Karena sekarang kan yang resmi itu di pengadilan, tak ada istilah talak berapa pun suami mengucapkan talak itu tak dianggap," papar Mustafa lagi.
Sementara soal hak asuh anak, Mustafa mengatakan kedua belah pihak tak mengajukan permohonan tersebut. Sidang cerai Rizki DA akan digelar hari ini, Kamis 9 Desember, hanya beragendakan pengajuan permohonan pisah yang berdasarkan talak dari Rizki.
"Dalam sidang cerai ini murni cerai talak diajukan oleh suami. Sedangkan mengenai pengasuhan anak tidak dibahas dalam permohonan tersebut. Jadi murni saja perceraian," tuturnya.
Menurut Mustofa, masalah uang nafkah tidak dibahas di dalam permohonan gugatan cerai yang diajukan Rizki DA. "Mengenai uang nafkah karena hal tersebut sudah masuk materi persidangan. Biasanya itu akan ditanya hakim dalam persidangan," katanya.
"Terkait persoalan yang mendalam baik mengenai nafkah batin maupun nafkah lahir, kita Enggak bisa menyampaikan. Karena itu kan masalah privasi ya. Tapi dalam persidangan pasti akan terungkap," sambungnya.