Ini Alasan Prabowo Ingin Gugat ke MK
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke MK ini sebenarnya untuk mengakomodasi aspirasi dari arus bawah pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi.
Arus bawah pendukung Prabowo menginginkan agar BPN tetap mengajukan gugatan ke MK. Alasannya, jika tak menggugat ke MK, maka kesempatan untuk membuktikan kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) jadi tidak ada. Padahal mereka sudah bersusah-payah mengawasi proses pemilu ini
"Kami sendiri sebenarnya sudah mengalami distrust," kata Dahnil Anzar Simanjuntak Koordinator juru bicara BPN di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara Jakarta siang tadi, Selasa, 21 Mei 2019.
Kata Dahnil, gugatan yang akan diajukan oleh BPN ke MK ini, akan diajukan dalam tiga kali 24 jam yang akan datang.
Sementara itu, dalam keterangan pers tadi Dahnil juga mengecam perlakuan aparat keamanan yang menghalangi para pendukung Prabowo untuk menghadiri aksi yang diadakan esok hari. Kata Dahnil, penghalangan massa untuk datang ke Jakarta itu dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Dalam konstitusi disebut menjamin setiap warga untuk menyampaikan aspirasi. Sedangkan tugas polisi adalah mengayomi warga yang menyampaikan aspirasi."Justru kalau aparat menghalangi, maka berlawanan dengan konstitusi. Demo-demo damai itu konstitusional," kata Dahnil.
Advertisement