Ini Alasan Polisi Tetapkan Mak Susi Sebagai Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka. Mak Susi merupakan koordinator unjuk rasa bernuansa rasis di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, pada momen jelang Kemerdekaan RI ke-74.
Sehari setelah menjalani pemeriksaan panjang di Polda Jatim, Susi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa 16 saksi dan 7 ahli. Adapun ahli tersebut dari ahli pidana, bahasa, ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), komunikasi, sosiologi, dan antropologi.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya menjelaskan, status tersangka Susi berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan sebagai penyebar berita hoaks.
Cecep mengatakan, kabar soal pematahan dan pembuangan bendera merah putih ke selokan adalah hoaks. Akibatnya, kata rasisme pun dialamatkan ke mahasiswa Papua.
"Di sini ada ya, yang menyampaikan kata-kata seperti bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Ini berita hoaks," kata Cecep, Kamis 29 Agustus 2019.
"Kalau ujaran kebencian itu tersangka mengajak bantuan massa karena ia menyampaikan anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Ini juga ujaran kebencian dan berita hoaks," tambah dia.
Selain penetapan tersangka, polisi telah mengamankan empat handphone, akun sosial media, dan baju yang dipakai Susi saat kejadian.
Dari barang bukti tersebut, polisi menemukan bahwa nama akun Susi Rohmadi adalah nama samaran dari Mak Susi untuk mengumpulkan massa.
"Susi Rohmadi, kemungkinan dia menggunakan nama bapaknya. Ini yang menyebar benar-benar Susi alias Tri Susanti," jelas Cecep.
Selain Susi, enam saksi yang sudah diperiksa juga dikatakan Cecep berpotensi sebagai tersangka. Namun ia masih belum menyebut inisial dari keenam orang tersebut.
"Kalau inisialnya saya tidak bisa sebutkan karena masih penyelidikan. Biar tidak menjadi blunder di media. Tapi perannya mengikuti kegiatan di dalam pemasangan bendera dan di kegiatan tanggal 14 sampai 16 Agustus," ucap Cecep.
Susi dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pencegahan terhadap Susi ke Dirjen Imigrasi. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri.