Ini Alasan Polda Jatim Pulangkan PA
Nasib berbeda dirasakan oleh mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PA dalam kasus prostitusi online yang kini telah dipulangkan oleh tim penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Tentu, ini sangat berbeda dibandingkan kasus yang menjerat artis Vanessa Angle di awal Tahun 2019 lalu. Dari hasil pengembangan Vanessa diketahui menyebarkan konten pornonya kepada pelanggannya.
"Jadi, perbedaan dengan Vanessa adalah dalam kontek unsur mentrasnsimisikan konten porno. Sedangkan, dalam kontesk si PA ini tidak ada," kata Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 29 Oktober 2019.
Walaupun, lanjut Gidion, cara transaksi yang dilakukan oleh PA sama dengan Vanessa sama dengan menggunakan media sosial. Hanya saja, PA tidak menyebarkan konten asusila.
Sementara, terkait hubungan badan, Gidion mengatakan tidak ada satupun Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut.
Karena itu, dalam kasus ini Polda Jatim hanya menetapkan tersangka J dan S alias Soni Dewangga yang telah menerima keuntungan dari proses prostitusi.
Khusus Soni Dewangga yang belum tertangkap, Ditreskrimum terus melakukan pengejaran di kawasan Jakarta tempat tinggal dari mucikari utama.
"Ini terkait dengan tersangka J yang sudah dalam penahanan. Perannya satu rangkaian dalam konteks jarinan prostitusi yang bisa dikatakan muncikari karena mensuplai data, menerima keuntungan, dan memudahkan terjadinya prostitusi," kata Gidion.
Ia berharap dalam waktu dekat, Soni yang telah kabur sejak dilakukan pengejaran pada Sabtu 26 Oktober 2019 lalu, bisa tertangkap dalam dua hari ini.
Sebelumnya, Polda Jatim berhasil membongkar kasus prostitusi yang menjerat artis, PA yang tengah berhubungan badan dengan YW di salah satu hotel di Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2018.
Advertisement