Ini Alasan Pemkot Surabaya Keluarkan SE Ramadan Tanpa Sampah
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Bulan Ramadan Tanpa Sampah pada 15 Maret 2023 lalu.
Lantas apa sebenarnya alasan adanya SE tersebut? Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, setiap Ramadan sampah di Surabaya naik 100 hingga 200 ton.
"Setiap hari normalnya sampah 1500 sampai 1600 ton, waktu puasan apalagi hari raya bisa naik 400 sampai 500 ton dari jumlah biasanya. Biasanya tukang sampah mau pulang kampung dibersihkan dulu sampai bersih, tapi jadi banyak lagi," ujar Hebi Minggu, 19 Maret 2023.
Dengan adanya SE ini, pihaknya pun menghimbau masyarakat, terutama pedagang untuk tidak mengunakan kantong kresek saat membungkus makanan. "Kami sudah sebarkan SE-nya ke kantor kecamatan, RT, RW, ini usaha bersama untuk menghimbau masyarakat agar mengurangi sampah," terangnya.
Disamping itu, Hebi juga menghimbau kepada masyarakat yang akan memberikan takjil agar tidak mengunakan kantong plastik.
"Kalau mau memberi takjil dan sebagainya kalau bisa jangan pakai plastiklah. Makan disitu kemudian nanti tempatnya atau wadahnya makanannya terus dikumpulkan biar tidak berserakan," paparnya.
Ditanya mengenai sanksi bila ada yang melanggar SE tersebut, sanksinya adalah administrasi karena tidak ingin menganggu perekonomian Kota Surabaya. "Kalau sanksi memberatkan yang jual yang gap punya wadah sementara jangan tas kresek dulu (yang dilarang). Kalau sedotan masih boleh, tapi kedepan tidak boleh," terang Hebi.
Sebelumnya, Melalui SE bernomor 500.9.14.2/6277/436.7.10/2023 ini, Pemkot Surabaya ingin mengurangi sampah saat bulan Ramadan nanti.
"SE ini juga sudah disebarluaskan pada camat, lurah dan seluruh Ketua RT dan RW," kata Eri Cahyadi, Kamis, 16 Maret 2023.
SE ini dikeluarkan sebagai langkah pengurangan sampah di Kota Surabaya, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.
Advertisement