Ini Alasan Pemkot Malang Tak Wajibkan Peserta UTBK Rapid Test
Walikota Malang Sutiaji tak mewajibkan para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dari luar wilayah Malang Raya untuk melakukan rapid test. Menurutnya, kewajiban rapid test justru akan menimbulkan disparitas.
"Saya ingin tegaskan, mengapa kota Malang tidak mengharuskan peserta UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer) untuk rapid test. Karena saya tidak ingin ada kebijakan yang bersifat disparitas," tuturnya, pada Senin 6 Juli 2020.
Dia menilai, mewajibkan para peserta UTBK yang masih tergolong usia remaja untuk melakukan rapid test ia nilai tidak adil.
"Artinya saat orang dari luar kota dan atau warga dari Malang Raya mau berbelanja tidak diharuskan rapid test, maka tidak adil apabila anak-anak harus rapid test. Ini tidak adil," tegasnya.
Pada hari pertama pelaksanaan UTBK, pada Minggu 5 Juli 2020, Sutiaji langsung meninjau lokasi tes yang diadakan dua kampus, yaitu di Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Negeri Malang (UM).
Dalam tinjauannya tersebut, Sutiaji mengapresiasi bahwa kampus bersangkutan telah menerapkan protokol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci, pengecekan suhu tubuh sampai, penerapan physical distancing di ruang pelaksanaan ujian.
"Jangan sampai jadi kluster baru di Kota Malang, untuk itu hal ini harus kita perhatikan," tutur Sutiaji.
Sebelumnya, Pemkot Malang telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan UTBK, pada 26 Juni 2020. Dalam surat yang ditandatangani Walikota Malang Sutiaji, terdapat usulan kepada pelaksana UTBK agar aktivitas ujian tidak dilakuan terpusat di wilayah Kota Malang.
Selain itu, Pemkot Malang juga mengimbau bila ujian berlangsung diharapkan hanya diikuti oleh peserta dari wilayah Malang Raya saja. Sedangkan peserta yang berasal dari luar Malang Raya diharapkan bisa hadir 14 hari sebelum ujian sehingga bisa melakukan isolasi mandiri. Usulan itu dikeluarkan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.