Ini Alasan Pelaku Cabuli Anak Difabel di Tambaksari
Pelaku pencabulan kepada anak penyandang disabilitas tuna rungu di Tambaksari ternyata sudah lama memendam hasrat pada korban. Ia juga mengakui nafsunya menggebu lantaran pisah ranjang dengan sang istri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, bahwa tersangka HA, 45 tahun, sudah lama memiliki ketertarikan terhadap korban.
“Sudah merasa tertarik sebelumnya. Saat ada kesempatan, itulah dilaksanakan keinginannya itu (mencabuli korban),” kata Wardi, di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 25 Juni 2022.
Kesempatan itu, kata Wardi, datang ketika korban, yakni PI, 14 tahun, keluar dari pintu dapur. Kemudian, anak perempuan tersebut duduk di teras tempat tinggal tersangka, yang rumahnya berdekatan.
“Korban ini setelah ambil makanan dari pintu dapur, istirahat di depan tempat tinggal tersangka,” jelasnya.
Tak mau membuang kesempatan, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya. Tersangka pun langsung mengajak korban untuk masuk ke rumahnya yang kosong. Dan aksi pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur pun terjadi di kamarnya.
“Dia (tersangka) yang sudah lama nggak berhubungan badan dengan istrinya lantaran sudah pisah ranjang pun tergoda. Maka Diajaklah korban ke kamar dia. (Kejadian) di kamar yang dilakukan itu atas kemauan dari tersangka. Ini keterangan dari korban,” ujar Wardi Waluyo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.