Ini Alasan Mengapa Polisi Pembunuh George Floyd Dihukum Berat
Derek Chauvin, mantan polisi kulit putih Minneapolis yang membunuh seorang pria kulit hitam George Floyd dengan lututnya, dijatuhi hukuman berat, yaitu 22,5 tahun penjara.
Ini alasan hakim Peter Cahill yang menjatuhkan vonis berat itu. "Saya tidak akan mencoba untuk menjadi mendalam atau pintar karena ini bukan waktu yang tepat," kata Cahill, menjelaskan alasannya akan dituangkan dalam memorandum setebal 22 halaman.
“Saya tidak mendasarkan kalimat saya pada opini publik. Saya tidak mendasarkannya pada upaya untuk mengirim pesan apa pun. Tugas seorang hakim pengadilan adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu dan menangani kasus-kasus individual.”
Sebelumnya Jaksa telah menuntut hukuman 30 tahun untuk Chauvin karena pembunuhan tingkat dua. Pedoman hukuman Minnesota merekomendasikan Chauvin dihukum 12,5 tahun, mengingat dia tidak memiliki catatan kriminal.
Tetapi hakim menjatuhkan hukuman 22, 5 tahun, atau 10 tahun lebih lama dari pedoman negara bagian dan hakim Peter Cahill membenarkan hukuman yang lebih lama dengan mengutip "faktor yang memberatkan".
Dengan perilaku yang baik, Chauvin bisa dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya, atau sekitar 15 tahun.
Hakim berpendapat bahwa Chauvin menyalahgunakan posisi kepercayaan dan otoritasnya; bahwa dia memperlakukan Floyd dengan sangat kejam dengan berlutut di lehernya selama lebih dari sembilan menit, bahkan ketika Floyd menyatakan “Saya tidak bisa bernapas.” “Dia melakukan kejahatan dengan tiga petugas lainnya; dan bahwa dia melakukan pembunuhan di depan anak-anak,” kata hakim Peter Cahill seperti dikutip Al Jazeera..
Pengacara pembela Eric Nelson meminta hakim untuk mempertimbangkan tidak hanya hal-hal yang memberatkan, tetapi juga hal-hal yang meringankan. Chauvin tidak datang ke persidangan ini.
“Sangat jarang seorang polisi didakwa dengan pembunuhan. Bahkan lebih jarang yang dihukum dengan berat. Ini adalah hukuman terlama yang pernah dijatuhkan kepada seorang petugas polisi dalam sejarah negara bagian Minnesota," kata pengacara keluarga Floyd, Ben Crump setelah vonis. “Tapi ini seharusnya tidak menjadi pengecualian ketika orang kulit hitam dibunuh oleh kebrutalan oleh polisi. Itu harus menjadi norma.”
Tepat sebelum Crump berbicara, pemimpin hak-hak sipil Pendeta Al Sharpton mengatakan hukuman itu “bukanlah keadilan. Disebut keadilan apabila George Floyd akan hidup”.
Philip Stinson, seorang profesor peradilan pidana di Bowling Green State University, mengatakan kepada Associated Press bahwa 11 petugas hukum non-federal, termasuk Chauvin, telah dihukum karena pembunuhan karena kematian saat bertugas sejak 2005. Hukuman untuk sembilan orang yang dijatuhi hukuman sebelumnya Chauvin berkisar dari enam tahun, hingga sembilan bulan, hingga kehidupan di balik jeruji besi, dengan rata-rata 15 tahun. (nis)
Advertisement