Ini Alasan Machfud Arifin Gugat Hasil Pilwali Surabaya ke MK
Meski kubu Machfud Arifin dan Mujiaman sudah menandatangani hasil rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, namun tak menyurutkan pasangan ini untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kata Machfud Arifin, gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini bukan persoalan menang atau kalah. Tapi ada hal yang lebih substansial.
"Saya sadari gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini bukan sekedar jumlah angka, tetapi keadilan yang lebih substansial. Bukan karena selisih jauh lalu tak bisa digugat," kata Machfud Arifin.
Menurut Machfud Arifin, gugatan keadilan yang dia maksud adalah soal adanya kecurangan yang terstruktur dan masif selama proses pelaksanaan pemilihan walikota. Persoalan keadilan ini menurut dia menjadi penting, karena akan menjadi legacy demokrasi yang dicanangkan Surabaya hebat dan bermartabat.
Selain itu, gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini juga sebagai bagian pertanggungjawaban dia kepada pemilihnya. Dalam pemilihan Walikota Surabaya pada 9 Desember yang lalu, pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman memperoleh suara sekitar 426 ribu lebih.
"Kami ucapkan terima kasih. Ini yang saya pertanggungjawabkan," ujar Machfud.
Advertisement