Ini Alasan Dua Menteri Belum Mundur Saat Maju Pilpres 2024
Dua menteri masih menjabat saat maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mereka adalah Mahfud Md., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Kedua menteri tersebut telah mengajukan surat izin kepada Presiden Joko Widodo untuk tetap menjabat sebagai menteri sambil menjalankan kampanye Pilpres 2024. Presiden Jokowi telah memberikan izin tersebut.
Pada masa lalu, menteri yang mencalonkan diri di Pilpres umumnya mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, ketentuan tersebut telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2023. MK memutuskan bahwa menteri tidak perlu mengundurkan diri untuk mencalonkan diri di Pilpres.
Mahfud Md. mengatakan bahwa keputusannya untuk tetap menjabat sebagai menteri sambil mencalonkan diri di Pilpres didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, ia ingin menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai Menko Polhukam. Kedua, ia ingin menunjukkan bahwa menteri tidak perlu mundur dari jabatannya untuk mencalonkan diri di Pilpres.
Prabowo Subianto juga mengatakan bahwa keputusannya untuk tetap menjabat sebagai menteri sambil mencalonkan diri di Pilpres didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, ia ingin menunjukkan bahwa ia tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai Menhan. Kedua, ia ingin menunjukkan bahwa ia tidak takut bersaing dengan calon-calon presiden lainnya.
Keputusan dua menteri tersebut untuk tetap menjabat saat maju di Pilpres 2024 telah menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mendukung keputusan tersebut, ada pula yang menentangnya.
Mereka yang mendukung keputusan tersebut berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum. Mereka juga berpendapat bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa menteri tidak perlu mundur dari jabatannya untuk mencalonkan diri di Pilpres.
Sementara itu, mereka yang menentang keputusan tersebut berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak etis. Mereka berpendapat bahwa menteri yang mencalonkan diri di Pilpres seharusnya fokus pada kampanye, bukan pada pekerjaannya sebagai menteri.