Ini Alasan BKN Tentukan Syarat CPNS Maksimum Usia 35 Tahun
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan alasan persyaratan batas usia 35 tahun bagi tenaga honorer kategori II (K2) yang boleh mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 adalah iuran pensiun.
"Karena seorang PNS itu kan membayar iuran untuk pensiun, supaya dapat pensiun. Kalau dia di atas 35 tahun, dan pensiunnya 58 tahun, kan bayar iurannya hanya sebentar. Jadi uang iurannya tidak akan cukup untuk membayar dana pensiunnya," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 16 November 2018.
Bima menjelaskan bahwa batasan usia 35 tahun itu sudah dihitung secara aktual agar PNS bisa mendapatkan uang pensiun yang cukup. Disisi lain, dia menambahkan, selain batasan usia, K2 juga harus memiliki ijasah S1.
"Kalau guru belum S1 ikut tes CPNS, apa nanti pemerintah kabupaten atau kotanya mau menyekolahkan untuk menjadikan S1, sertifikasinya bagaimana? Repot lagi kan. Jadi itu harus sudah S1 atau D3 untuk tenaga kesehatan," ungkapnya.
Pria asal Jakarta ini menambahkan ijasah S1 itu sudah harus didapatkan peserta tes CPNS atau harus lulus sebelum data base diverifikasi. Sehingga apabila belum masuk data base, maka ijasah tersebut tidak valid.
"Database sudah ada namanya. Orangnya dimana? Apakah semua mendaftar? Tidak. Kan ada yang sudah bekerja. Jadi, tidak semuanya mendaftar. Apakah mereka ada passing gradenya? Ada juga. Kita tidak ingin menerima yang jelek-jelek, harus ada batasnya untuk kompetensi," ujarnya. (umr)