Ini Alasan Aremania Buat Laporan Lagi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Aremania Menggugat menyatakan kecewa terkait proses pengusutan hukum Tragedi Kanjuruhan, yang saat ini sudah berjalan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Mereka menilai bahwa laporan model A yang menghasilkan enam tersangka tersebut, penanganannya terkesan subjektif.
“Sebab laporan model A ini maksudnya adalah laporan yang didasarkan pada temuan petugas,” ujar Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Kamis 17 November 2022.
Selain itu, lanjut Djoko Tritjahjana, proses pengusutan kasus laporan model A dalam tahap pelimpahan berkas ke pengadilan juga tidak mengakomodasi kesaksian secara menyeluruh dari pihak korban. Aremania Menggugat pun mengajukan laporan model B ke Polda Jatim, pada 31 Oktober 2022 lalu.
“Maka kami mengambil langkah hukum bersama keluarga korban meninggal dunia menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan laporan model B,” katanya.
Laporan model B tersebut diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat, berdasarkan Pasal 108 KUHAP. Bunyinya, "Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis".
“Maka keluarga korban memiliki hak untuk melapor terhadap adanya dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Djoko Tritjahjana.
Polda Jatim menolak laporan model B yang diajukan oleh Aremania. Alasannya, nebis in idem atau sudah berkekuatan hukum tetap dan saat ini sedang dalam tahap pengembangan oleh kepolisian.
“Bahwa laporan yang kami laporkan ke Polda Jatim belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jika kepolisian berpendapat bahwa ada pengembangan kasus hendaknya memberikan surat keterangan secara resmi ke kami atau rasionalisasi secara tertulis terkait alasan nebis in idem tersebut,” katanya.
Asal diketahui laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan polisi model B merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan atau pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Advertisement