Ini Alasan Anak Buah Sambo Laporkan Hakim Wahyu ke KY
Sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, yaitu Kuat Ma’ruf mengaku melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) karena beberapa alasan. Yaitu hakim yang memimpin sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J karena banyak pertanyaan dan pernyataan yang dianggap tendensius.
Menurut kuasa hukum Kuat Ma’ruf, yaitu Irman Iriawan, hal itu yang menjadi alasan kliennya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Wahyu Iman Santoso. Terutama saat berada di persidangan. "Terkait pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi," kata Irwan dikutip cnnindonesia, Kamis 8 Desember 2022.
Aduan itu dilayangkan terkait sikap majelis hakim pada pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Selatan, Senin 5 Desember 2022. Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.
Atas aduan itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan tanggapan datar. Menurut humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, pelaporan terhadap hakim ke Komisi Yudisial adalah hal biasa. "Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis 8 Desember 2022.
Meski dilaporkan terdakwa Kuat Ma’ruf ke Komisi Yudisial (KY), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso masih tetap bisa memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, saat ini pihaknya memverifikasi pengaduan yang disampaikan oleh terdakwa Kuat Ma'ruf. Kuat Ma’ruf tercatat sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo. "Hakim yang bersangkutan masih bisa memimpin sidang karena itu dua area yang terpisah," ujarnya pada, Sabtu 10 Desember 2022.
Dikatakan Miko Ginting, proses verifikasi itu dilakukan untuk menentukan apakah aduan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak. Kendati demikian, kata dia, tidak ada batas waktu tertentu untuk proses verifikasi itu. Sedangkan lamanya proses verifikasi bergantung pada hasil pemeriksaan dan juga pada kualitas bukti yang diajukan. “Karenanya, selama pemeriksaan ini Hakim Wahyu masih bisa untuk memimpin sidang,” imbuhnya.
Advertisement