Ini 7 Tempat Hiburan Malam Surabaya yang Langgar Aturan Ramadan
Dua pekan melakukan patroli Ramadan, Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan penyegelan tujuh tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang melakukan pelanggaran. Dari mulai menjual minuman beralkohol hingga buka di luar jam operasional yang ditentukan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser. Menurutnya, ketujuh tempat tersebut sudah dilarang untuk beroperasi. "Tempatnya disegel, sudah tidak ada aktivitas lagi," ujar Fikser, Rabu, 27 Maret 2024.
Fikser menjelaskan, ketujuh lokasi tersebut disegel selama Ramadan karena melanggar Perda Surabaya No. 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian, Perda Surabaya No. 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan dan Surat Walikota Surabaya Nomor 100.3.4 / 4839 / 436.8.6 / 2024 tanggal 6 Maret 2024 Hal Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.
Adapun Fikser merinci ketujuh tempat tersebut antara lain:
1. Phantom Billiard di Jalan Raya Jemursari no.337-A Surabaya, pelaksanaan Selasa, 19 Maret 2024. Disegel karena operasional olahraga Bilyar atas rekomendasi KONI.
2. Pigmalion Loop Jalan Tegalsari No. 14 Surabaya, pelaksanaan Rabu, 20 Maret 2024. Disegel karena menjual minuman beralkohol.
3. Warung remang-remang di daerah Perak, Kalimas, pelaksanaan Rabu, 20 Maret 2024. Disegel karena menjual minuman beralkohol.
4. W Superclub Jalan Basuki Rahmat 25 A - 31 A, Surabaya, pelaksanaan Sabtu, 23 Maret 2024. Disegel karena menjual minuman beralkohol saat Ramadhan.
5. Billiards & Cafe Turbo Jalan Ahmad Yani No. 73 Margorejo Surabaya (Maspion Square), pelaksanaan Sabtu, 23 Maret 2024. Disegel karena operasional olahraga Bilyar atas rekomendasi KONI.
6. Sniper Billiard & Resto Jalan Ruko Taman Gapura G-24 G-walk Citraland Surabaya, pelaksanaan Senin, 25 Maret 2024. Disegel karena operasional olahraga Bilyar atas rekomendasi KONI.
7. Eagle Pool & Bistro Jalan Waterpark Boulevard Ciputra (Ex. Water park) Surabaya, pelaksanaan Senin, 25 Maret 2024. Disegel operasional olahraga Bilyar atas rekomendasi KONI.