Ini 6 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law
Ribuan buruh hari ini menggelar unjuk rasa di gedung DPR. Mereka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Senin, 20 Januari 2020 mengatakan, massa kawatir Ombibus Law akan merugikan kaum buruh.
"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka menciptakan lapangan kerja, jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon dan hubungan kerja menjadi penghambat investasi," kata Said, dalam orasinya di depan gerbang Gedung DPR RI.
Setidaknya ada enam alasan kenapa omnibus law ini harus ditolak:
1. Omnibus law akan berdampak pada hilangnya upah minimum.
2. Omnibus law akan berdampak pada hilangnya pesangon.
3. Omnibus law akan berdampak pada kebebasan status kontrak dan outsourcing.
4. Omnibus law akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing.
5. Omnibus law akan menghilangkan jaminan sosial.
6. Omnibus law akan menghilangkan sanksi pidana bagi perusahaan yang sewenang-wenang pada karyawannya.
"Kami setuju jika pemerintah ingin meningkatkan investasi, namun investasi jangan sampai menurunkan kesejahteraan dan mengorbankan masa depan buruh," kata Said.
Menurut Said, hambatan investasi ke Indonesia sebenarnya bukanlah masalah pekerja melainkan masalah korupsi dan tidak efisiennya birokrasi.