12 Larangan untuk Penonton saat Pembukaan Asian Games 2018
Upacara pembukaan Asian Games bakal digelar malam nanti, Sabtu 18 Agustus 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Namun dalam pembukaan nanti ada sejumlah aturan yang berlakukan oleh penyelenggara event olahraga, Inasgoc kepada para penonton yang hadir.
Dalam 12 larangan yang diberlakukan oleh Inasgoc untuk penonton ini harus ditaati. Hal paling mendasar adalah kepemilikan tiket. Sementara itu, penonton yang tidak memiliki tiket akan dikenakan biaya masuk kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno sebesar Rp 30.000 per orang.
Namun, mereka hanya bisa berada di luaran SUGBK, bukan masuk untuk menyaksikan upacara pembukaan. Selain itu, penonton bertiket atau tamu undangan serta wartawan peliput dengan akreditasi khusus yang boleh masuk untuk menyaksikan acara pembukaan Asian Games 2018.
Rencananya, acara pembukaan Asian Games 2018 bakal dimulai pukul 19.00 WIB. Selama 2 jam 30 menit, penonton akan dihibur dengan penampilan artis-artis ternama Indonesia, ribuan penari tradisional, serta melibatkan ribuan pengisi acara lainnya.
Berikut 12 Larangan untuk penonton di Pembukaan Asian Games 2018:
1. Tidak diperbolehkan membawa makanan dan juga minuman.
2. Tidak diperbolehkan membawa kamera dan alat perekam. Penonton tidak diperkenankan melakukan perekaman video saat acara berlangsung.
3. Tidak diperbolehkan membawa senjata api maupun senjata tajam.
4. Tidak diperbolehkan membawa rokok ataupun rokok elektrik.
5. Tidak diperbolehkan membawa penembak laser dan spanduk.
6. Tidak diperbolehkan membawa minuman keras yang bisa membuat mabuk.
7. Tidak diperbolehkan membawa alat yang mengeluarkan suara gaduh misal terompet, drum, peluit, dan alat-alat suara lainnya.
8. Tidak diperbolehkan membawa kembang api dan bahan yang bisa menimbulkan ledakan.
9. Tidak diperbolehkan membawa segala jenis hewan peliharaan.
10. Tidak diperbolehkan membawa segala macam jenis botol plastik ataupun beling termasuk minyak wangi.
11. Tidak diperbolehkan membawa benda beracun dan berbahaya.
12. Tidak diperbolehkan membawa benda tajam seperti pisau dan sejenisnya.
Advertisement