Ini 11 Poin SE Kapolri dalam Penanganan Kasus UU ITE
Kapolri menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tanggal 19 Februari 2021. Para penyidik Polri wajib berpedoman pada 11 poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Dalam SE tersebut, Kapolri menimbang perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dikutip dalam SE, Selasa, 23 Februari 2021.
Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Sigit menyebut Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif terkait UU ITE sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
Selain itu, dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. "Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Kapolri.
Berikut 11 poin dalam SE Kapolri yang wajib dipedomani penyidik Polri: