Ingin Temui Anaknya di Ponpes, Motif Sokip Kabur dari Penjara
Polresta Malang Kota, kembali berhasil menangkap satu tahanan lagi, yaitu Sokip Yulianto, usia 38 tahun, pada Rabu 11 Desember 2019, pukul 01.00 dinihari tadi.
Sehingga sudah ada dua tahanan berhasil ditangkap kembali oleh Polresta Malang Kota. Dua tahanan yang sudah ditangkap yaitu, yaitu Adrian alias Ian dan Sokip Yulianto. Sedangkan dua tahanan lainnya yang kabur, masih dalam pengejaran polisi.
"Motivasi saya melarikan diri dari penjara adalah untuk menemui anak saya di pondok pesantren. Saya sudah lama tak ketemu sama dia. Anak saya tidak tahu bahwa saya masuk penjara," ungkap Sokip pada Rabu 11 Desember 2019, saat memberikan kesaksian di hadapan polisi.
Sokip sendiri melarikan diri dari penjara Mapolresta Malang Kota pada Senin 9 Desember pukul 01.30 WIB.
Setelah berhasil kabur Sokip berlari menuju Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang lalu ke Indomart di sekitar kawasan tersebut.
"Lalu pelaku bersama dengan tersangka lainnya yaitu Bayu Prasetyo, pergi ke Kediri, dengan dibantu oleh temannya Oky, menggunakan mobil. Oky juga sudah kami amankan," tutur Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata.
Setelah dilakukan penyelidikan kata Leo, diketahui bahwa Sokip menyewa sebuah kamar kos di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kediri.
"Pada Rabu 11 Desember 2019, pukul 01.00 WIB dinihari tadi, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Sokip. Namun untuk tersangka lain yaitu Bayu, dari keterangan Sokip dia pamit dari kos untuk membeli makanan dan tidak kembali lagi," jelasnya.
Maka dari itu, kata Leo pihaknya akan terus mengejar dua tahanan yang melarikan diri, yaitu Bayu Prasetyo dan Nur Cholis.
"Saat diamankan dengan keadaan tangan diborgol. Sokip mendorong petugas dan mencoba melarikan diri. Maka kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya," ujarnya.
Sedangkan untuk gergaji sendiri, dari keterangan Sokip, bahwa ia mengaku mencuri barang tersebut dari salah seorang tukang yang melakukan perbaikan di dalam rumah tahanan Mapolresta Malang.
"Ada keterangan yang berbeda dari kesaksian Ian dan Sokip. Nanti akan kami dalami lebih lanjut. Untuk perbaikan rutan saya lupa dimulai dari kapan. Saya kan baru masuk sini," ujar Leo.
Seperti diberitakan oleh ngopibareng.id sebelumnya sebanyak empat tahanan kasus narkoba kabur dari tahanan Polresta Malang Kota. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Desember 2019 pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata Permata, mengungkapkan keempat tahanan tersebut melarikan diri usai merusak pagar teralis besi sel tahanan.
Awalnya keempat tahanan yang baru mendekam selama dua minggu tersebut, menggergaji pagar teralis besi sel yang terletak berdempetan dengan SMPK Frateran Celaket 21, Kota Malang.
Untuk diketahui bahwa keempat tahanan tersebut kasusnya masih belum P-21, mereka diancam hukuman penjara selama 10 tahun.