Ngaku Kenal Kiai Tabib, Pria Banyuwangi Tipu Rp104 Juta
Niat hati ingin berikhtiar untuk kesembuhan suaminya yang sakit stroke, Umi Laily, 63 tahun, warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi justru menjadi korban penipuan. Perempuan ini harus kehilangan uang senilai Rp104.500.000.
Pelakunya adalah Sulaiman alias Haji Fauzi, 59 tahun, warga Dusun Kunir, Desa, Desa/Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Modusnya, pelaku mengaku punya kenalan seorang kiai yang bisa menyembuhkan sakit stroke suami korban.
Peristiwa ini bermula saat Haji Fauzi datang ke rumah korban untuk meminta sumbangan untuk pendirian masjid pada 22 November 2020 lalu. Saat itu, korban bersama suaminya, Nurhadi, sedang duduk di teras rumahnya. Melihat suami korban yang sakit stroke, pelaku mulai melancarkan niat jahatnya.
“Kepada korban, pelaku mengaku mempunyai kenalan seorang kiai yang bisa menyembuhkan sakit seperti yang diderita oleh suami korban,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis, 28 Januari 2021.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengarang cerita tentang keberhasilan kiai kenalannya dalam menyembuhkan berbagai penyakit termasuk penyakit stroke. Karena ingin suaminya sembuh, korban pun percaya dengan cerita pelaku dan mengikuti kemauan pelaku.
“Pertama disuruh membayar mahar enam juta rupiah. untuk disampaikan kepada kiai kenalannya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, korban juga diminta mengeluarkan biaya selamatan sebesar Rp5 juta, beli minyak urut Rp10 juta, dan berbagai biaya lain. Biaya-biaya tersebut diminta oleh pelaku secara bertahap. Tak jarang pelaku meminta biaya tersebut secara paksa dan nominalnya harus sesuai dengan permintaan pelaku.
“Kalau tidak bisa memenuhi, pelapor ditakut-takuti akan berakibat fatal. Setelah dihitung-hitung pelapor telah mengeluarkan biaya kurang lebih Rp 104.500.000 ,"ujarnya.
Seiring waktu berjalan, sakit stroke yang diderita suami korban tak kunjung sembuh. Bahkan nyaris tidak ada perubahan yang baik. Karena merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua yang disampaikan kepada korban merupakan hasil rekayasanya sendiri.
“Pelaku mengaku semua atas rekayasanya sendiri dan tidak mempunyai kenalan kiai. Dia mengaku uang dari korban dipergunakan untuk dirinya sendiri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini Haji Fauzi telah menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Dalam kasus ini polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp600 ribu, satu unit sepeda motor PCX dengan nopol P 6051 SB, 2 bungkus plastik kecil berisi bedak lulur beras kencur, sebotol kecil minyak farfum al-hajar, sebuah HP Nokia, lembaran kertas tulisan huruf arab, sebuah kaleng cat kosong dan 20 biji tokol kencur.
Advertisement