Dewan Akan Panggil Risma Terkait Penyelesaian PD Pasar
DPRD Kota Surabaya berencana memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait berkaitan dengan penyelesaian masalah Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz bin Syamysudin mengatakan, langkah memanggil Risma dan anak buahnya terkait PD Pasar, agar pengelolaan pasar bisa semakin baik.
“Kita mau sebelum Risma pensiun masalah PD Pasar ini sudah selesai. Kita akan panggil Risma dan dinas-dinas terkait, Kita mau ada solusi,” kata Mahfudz kepada ngopibareng.id, Kamis 9 Januari 2020 di DPRD Kota Surabaya.
Mahfudz menambahkan, tidak memahami logika Risma yang akan mengembalikan pengelolaan pasar kepada perusahaan daerah yang sedang bermasalah.
"Bagaimana PD Pasar mau kalau direkturnya tidak ada. Saya bingung yang dimaksud Risma. Jadi harus diselesaikan dulu masalah di PD Pasar. Caranya ya memanggil PD Pasar dan Pemkot,” katanya.
Tak hanya menyalahkan Pemkot, Mahufdz juga tidak paham PD Pasar bisa bekerja dengan baik kalau mengelola keuangan saja tidak betul.
“Dari emperan sampai stand itu ada retribusinya. Mereka ini kan cuma narik uang dari pasar-pasar, kok bisa minus keuangannya. Makanya, kedua belah pihak harus bertemu biar selesai. Pemkot juga harus terbuka. Ini tanggung jawab kami di Komisi B," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan melakukan perubahan terhadap badan hukum PD Pasar.
"Kita akan matangkan PD Pasar seperti apa bentuknya. Tidak bisa dibiarkan kalau seperti ini terus. Kita ingin pasar berkembang, tapi PD pasarnya dibenerin dulu," kata Risma.