Ingin Punya Mobil Honda Jazz, Karyawan Nekat Curi Mobil Bosnya
Vega, seorang pemuda di Sidoarjo harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo lantaran nekat mencuri mobil bosnya sendiri.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus pencurian mobil itu bermodus menggunakan kunci cadangan. Tersangka nekat mencuri mobil bosnya sendiri karena ingin memiliki barang tersebut.
"Terungkapnya kasus tersebut setelah ada laporan dari korban, bahwa pelaku adalah karyawannya sendiri," ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis 21 April 2022.
Lanjut Kusumo, pencurian itu terjadi pada 18 April 2022. Lalu, korban melaporkan ke polisi membawa bukti rekaman CCTV. Sore hari, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya, berdasarkan petunjuk dari CCTV. Tersangka adalah karyawan korban sebagai tenaga jual beli mobil.
Modus operandi tersangka Vega yang mencuri 1 unit mobil Honda Jazz warna merah dari pemilik, Alex, dengan cara menggunakan kunci cadangan, diambil tersangka saat ditemukannya terjatuh di dalam mobil.
"Korban dan tersangka saling mengenal, tersangka ini berniat ingin memiliki mobil tersebut lalu menggunakan kunci cadangan yang di dalam mobil, sempat baterainya habis dan tersangka mengganti baterainya tanpa sepengetahuan korban," jelas Kusumo.
Kapolres Kusumo menambahkan, saat melancarkan aksinya, mobil disembunyikan di parkiran RS Delta Surya, kemudian tersangka ditangkap di Jl. Pahlawan di warkop belakang kantor Dinas Sosial Senin, 18 April 2022, sekira pukul 20.30 WIB.
"Dengan adanya rekaman CCTV dari korban sehingga dalam waktu lima jam tersangka langsung ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo,” kata Kusumo.
Karena perbuatannya, lanjut Kusumo, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Advertisement