Hiburan Malam dan Pekerja Seni Wadul Dewan Minta Perwali Dicabut
Puluhan pekerja rumah hiburan malam (RHM) datangi kantor DPRD Kota Surabaya, Senin 27 Juli 2020. Mereka kemudian melakukan hearing dengan Komisi D.
Mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, segera mencabut Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Salah satu manajer tempat hiburan malam, Bagio mengatakan, Perwali ini berdampak pada banyaknya pekerja hiburan malam lama menganggur. Karena tempat usaha tidak ada yang buka karena takut kena sanksi.
“Kehadiran kami dan teman-teman buruh pekerja minta Perwali Nomor 33 Tahun 2020 dicabut, karena sudah kering air mata ini, sudah habis,” kata Bagio, usai audiensi dengan DPRD Surabaya, Senin, 27 Juli 2020.
Bagio minta kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, untuk menarik kembali Perwali yang telah disahkan itu.
“Jadi saya mohon Bu Risma yang terhormat, segera menarik kembali Perwali Nomor 33 Tahun 2020, tersebut,“ katanya.
Lanjut Bagio, jika Risma tidak segera mencabut Perwali Nomor 33 Tahun 2020, maka ia bakal mengajak pengusaha hiburan malam lainnya untuk turun ke jalan.
“Selanjutnya seperti yang disampaikan teman-teman (ke DPRD Surabaya), kita akan turun ke jalan. Ada sekitar 351 pengusaha hiburan malam, baik pemilik panti pijat, spa, dan hiburan malam lainnya siap turun jalan,” katanya.
Selain hiburan malam, para pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS) juga turut mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya.
Ikut juga dalam aksi tersebut PAMI dan PAPRI dan Pemuda Pancasila. Mereka menuntut agar Pemkot Surabaya menarik Perwali Nomor 33 Tahun 2020.