Ingin Mudik Lebaran Pakai Pesawat, Pakailah Dasi
Industri transportasi udara Indonesia 'babak belur' akibat pandemi virus corona. Perusahaan maskapai penerbangan terancam bangkrut.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Bayu Sutanto menyebut pendapatan perusahaan kini jauh berkurang dan bahkan ada yang nol akibat berhenti terbang.
"Berdampak bagi ekonomi perusahaan, (jika terjadi lama) pilihannya cuma berhenti, ikut industri atau bangkrut," kata Budi seperti dikutip dari BBC News Indonesia, Selasa 28 April.
Pegawai maskapai pun terkena imbasnya dengan mengalami pemotongan gaji dan pemutusan kontrak kerja, kata Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia Zaenal Muttaqin.
Larangan mudik yang baru diberlakukan juga berdampak pada industri penerbangan. Dalam peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan pesawat dilarang mengangkut penumpang dari dan ke daerah yang berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun tiga hari usai peraturan itu diberlakukan, pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan memberi kelonggaran.
Pemerintah mengizinkan pebisnis menggunakan pesawat, namun dengan tujuan bisnis dan bukan mudik.
Usai rapat terbatas Bersama Presiden Jokowi, Senin 27 April, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah mengizinkan pebisnis untuk naik pesawat, namun dengan tujuan bisnis dan bukan mudik.
"Tadi ada catatan permintaan, pebisnis itu diperkenankan untuk naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan di kami. Kami hanya menyediakan hari ini satu flight, tiga flight, tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari Pak Doni (Kepala BNPB) yang mengatur itu, supaya jangan kita. Dikira nanti kita bisnis lagi.
"Jadi yang boleh berjalan itu, sesuai arahan presiden, adalah mereka yang berbisnis, bukan yang mudik," kata Budi Karya Sumadi.
Pernyataan Menhub direspon cepat oleh maskapai penerbangan. Sehari usai pernyataan Menhub tersebut, Lion Air Grup mengeluarkan rilis tertulis, mengatakan akan beroperasi melayani rute domestik mulai 3 Mei mendatang bagi penumpang pebisnis setelah mendapatkan perizinan khusus dari Kementerian Perhubungan.
Namun pengamat penerbangan, Arista Atmajati, menilai kebijakan sulit untuk dijalankan karena sulit membuktikan apakah penumpang itu terbang untuk kepentingan bisnis, mudik, atau kepentingan lain.
"Apakah harus bawa surat keterangan dari perusahan? Harus pakai jas dasi baru diketahui pebisnis? Susah di lapangan itu, apalagi kalau pakai surat bisa direkayasa, kejujuran dipertanyakan.
"Nanti orang-orang kaya mau mudik naik pesawat karena tidak bisa naik mobil dan kereta, akhirnya keluar sedikit uang buat surat rekayasa, surat jalan, bisnis.
"Terlalu repot di lapangannya karena terlalu instan mikirnya, semuanya terlalu instan mikirnya," kata Arista.
Advertisement