Ingin Miliki Mobil Bekas Pejabat DIY, Ikuti Lelang Ini
Bekas mobil dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta dan ketua DPRD Kota Yogyakarta menjadi bagian dari 71 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan dilelang dengan sistem “close bidding” pada 18 Juli.
“Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat melihat kondisi kendaraan melalui foto yang sudah diunggah ke laman lelang, atau melihat secara langsung di gudang aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Jalan Nyi Pembayun No. 19 Kotagede pada 15-17 Juli,” kata Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Andhy Sasongko di Yogyakarta, Kamis.
Mobil yang dilelang pernah digunakan sebagai kendaraan dinas oleh Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto. Harga limit yang ditetapkan untuk mobil Ssangyong Rexton RX280 AT tahun 2004 tersebut Rp97,603 juta. Penawar yang berminat perlu mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp48,8 juta.
Sedangkan bekas mobil dinas Ketua DPRD Kota Yogyakarta pernah digunakan oleh Arif Noor Hartanto. Mobil Honda City Type Z tahun 2005 tersebut dilelang dengan harga limit Rp61,376 juta dan penawar yang berminat harus memasukkan uang jaminan Rp30,6 juta.
Andy menyebut, kedua kendaraan dinas tersebut memiliki dokumen yang lengkap baik berupa STNK maupun BPKB.
“Masih ada beberapa kendaraan dinas lain yang juga kami lelang. Biasanya bekas kendaraan operasional dari tiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Untuk mobil yang dijual, semuanya dilengkapi dengan dokumen STNK dan BPKB,” katanya.
BPKAD Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menyelenggarakan lelang bekas kendaraan dinas pemerintah daerah. Penawaran lelang disampaikan secara tertulis melalui alamat https://www.lelang.go.id.
Lelang dari 71 kendaraan dinas tersebut terbagi dalam empat paket, yaitu paket pertama terdiri dari 18 sepeda motor dari merk Honda dengan tahun pembuatan yang bervariasi antara 1995 sampai 2006 dengan harga yang juga bervariasi antara Rp557.500 sampai Rp1,635 juta.
Sedangkan paket kedua terdiri dari 18 kendaraan roda dua dengan rentang harga limit antara Rp872.500 sampai Rp1,743 juta. Dan paket ketiga terdiri dari 19 sepeda motor dengan harga limit antara Rp1,187 juta hingga Rp1,75 juta.
Pada paket keempat terdiri dari tiga kendaraan roda tiga yang dijual dengan harga ratusan ribu rupiah serta 13 kendaraan roda empat. Harga terendah yang ditawarkan untuk kendaraan roda empat adalah Rp10,88 juta untuk Toyota Kijang KF42 tahun 1996.
“Ada dua unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda tiga yang kembali dilelang tahun ini karena pada tahun lalu tidak laku terjual. Untuk lelang kali ini, kami targetkan semua kendaraan bisa terjual,” katanya.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mendaftar di alamat domain lelang dengan mengunggah softcopy KTP, memasukkan NPWP dan nomor rekening bank atas nama peserta. Setelah identitas dinyatakan valid, maka peserta akan memperoleh nomor virtual account.
Nomor tersebut digunakan untuk menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang sudah diatur dan tidak boleh dicicil. Penyerahan uang jaminan maksimal dilakukan pada H-1 lelang. “Jika dinyatakan sebagai pemenang tetapi tidak melunasi pembayaran dan mengambil barang hingga batas waktu yang ditetapkan, maka uang jaminan yang sudah diserahkan akan langsung masuk kas daerah,” kata Andhy.