Ingin Menikah, Anggota Polri Harus Menjalani Proses Ini Dulu
Untuk menuju ke jenjang pernikahan, seorang anggota Polri harus mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) atau dikenal dengan sebutan Sidang Nikah Dinas. Ini adalah salah satu tahapan yang harus dilalui seluruh anggota Polri sebelum menikah secara resmi.
Kepala Subbagian Perawatan Personil Bagian Sumberdaya Manusia Polresta Banyuwangi, Iptu Prasetya Wicaksono menyatakan, dalam proses Sidang BP4R, anggota Polri mendapatkan nasehat dan bimbingan untuk bekalnya menuju pernikahan resmi.
"Sekaligus verifikasi, agar saat melaksanakan pernikahan tidak ada persoalan," jelasnya, Kamis, 17 Maret 2022.
Selain itu, menurutnya, untuk calon istri atau suami anggota Polri, dalam Sidang Nikah Dinas ini juga mendapatkan nasihat-nasihat berkaitan dengan konsekuensi sebagai calon istri atau suami anggota Polri. Khusus untuk calon istri anggota Polri mendapatkan bimbingan dari anggota Bhayangkari.
"Intinya calon istri atau suami anggota Polri harus bisa mendukung tugas-tugas pasangannya sebagai anggota Polri," tegasnya.
Adapun output dari pelaksanaan Sidang Nikah Dinas ini adalah surat rekomendasi. Surat rekomendasi ini digunakan anggota Polri sebagai syarat untuk mengajukan pernikahan secara resmi seperti masyarakat umum.
Untuk pelaksanaan Sidang BP4R ini, dilaksanakan dua kali dalam setahun. Masing-masing pada periode bulan Januari hingga Juni dan Juli hingga Desember.
"Kalau pelaksanaanya di bulan apa tidak bisa dipastikan. Yang jelas dalam setahun dilaksanakan dua kali dalam periode bulan tersebut," terangnya.
Dia menjelaskan, tim BP4R ini terdiri dari Personil Bagian Sumberdaya Manusia, Seksi Pengawasan, Propam, dan juga Seksi Hukum dan juga anggota Bhayangkari.
Pelaksanaan Sidang BP4R ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 tahun 2018 yang diubah menjadi Peraturan Kepolisian Negara nomor 9 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisan negara Republik Indonesia.
"Semua anggota Polri yang akan menikah harus melalui Sidang BP4R ini," tegasnya.
Jika ada anggota Polri diketahui menikah tanpa melalui Sidang Nikah Dinas, maka yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran disiplin. Sebagai konsekuensinya, yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi disiplin.
"Karena melakukan pelanggaran disiplin maka akan diajukan ke sidang pelanggaran disiplin anggota Polri," pungkasnya.