Ingin Lunasi Utang, Pebisnis Malah Dipolisikan
Harjono Sugiatno, 51 tahun, ditahan Polres Tanjung Perak Surabaya lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada rekan bisnisnya, Gianto Sutedja.
Kasus bermula saat Harjono melakukan bisnis jual beli Accu bersama Gianto. Bisnis ini dilakukan dalam kurun waktu antara 2012 hingga 2018. Namun, bisnis Harjono tak selamanya berjalan mulus. Harjono mengalami kerugian hingga tak mampu membayar accu dari Gianto kurang lebih Rp400 juta.
Selama kurun waktu 2012 hingga 2018, Harjono berusaha untuk membayarkan kewajibannya kepada Gianto. Bahkan pada tanggal 14 Juli 2018, Harjono telah mencicil Rp100 juta.
Tak mau dibayar dengan dicicil, Gianto mengambil stok barang Aki sebanyak 300 buah dari toko milik Harjono pada 16 Juli 2018. Bahkan, Gianto melaporkan Harjono ke Polres Tanjung Perak Surabaya, dengan dalil melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 374 dan/atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Nasib malang pun menghampiri Harjono. Ia yang beritikat baik untuk membayar semua kewajibannya malah harus mendekam di tahanan. Sebelum itu, pihak Polres Tanjung Perak sudah mengirimkan surat penyidikan kepadanya pada tanggal 10 Juli 2019. Dalam surat tersebut, Harjono tiba-tiba sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Tak lama setelah surat penyidikan itu, Harjono kemudian ditahan dengan Surat Perintah Penahanan nomor 99/VIII/RES.1.11./2019/SATRESKRIM tertanggal 9 Agustus 2019.
Dalam Surat tersebut, penyidik Polres Tanjung Perak diperintah untuk menahan Harjono selama 20 hari.
Atas keputusan tersebut, Kuasa Hukum Harjono, Chrisman Hadi, mengatakan bahwa kliennya mendapat perlakuan yang aneh dari Polres Tanjung Perak.
Menurutnya, bagaimana bisa perkara Perdata ujuk-ujuk berubah menjadi perkara pidana. Terlebih sang klien memiliki itikad baik untuk melunasi semua kewajibannya kepada Gianto. Hal itu dibuktikan dengan adanya nota-nota pembayaran yang juga telah diinformasikan kepada Kepolisian.
"Hubungan hukumnya ini Perdata bukan Pidana. Kemudian malah klien saya dipanggil oleh Kepolisian sebagai tersangka," ujar Chrisman kepada Ngopibareng.id, Jumat 9 Agustus 2019.
Lanjut Chrisman, penyidik mengabaikan bukti-bukti itikad baik dari kliennya yang dibuktikan dengan nota-nota pembayaran.
Karena hal itu, kini Chrisman Hadi dan rekan, telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kepolisian Resor Tanjung Perak.
Sebab, penangkapan dan penahanan Polres Tanjung Perak terhadap Harjono dapat membahayakan perlindungan hak-hak sipil kliennya sebagai warga negara Indonesia, dalam memperoleh jaminan kepastian dan perlindungan hukum.
“Ya jelas klien kami rugi dong. Makanya saya gugat agar sesuai dengan kaidah hukum. Dalam gugatan itu, saya juga minta Polres Tanjung Perak menerbitkan SP3," katanya.
Hingga berita diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Polres Tanjung Perak. Ngopibareng.id mencoba menghubungi Kepala Polres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto melalui ponselnya, namun belum ada balasan. (alf)