Ingin Jalan-jalan Pakai Motor, Anak Ini Tipu Pengunjung Cafe
Seorang pemuda berinisial AFE, asal Kecamatan Cerme ditangkap polisi. Penyebabnya, dia melakukan penipuan sebuah sepeda motor. Alasannya, pemuda yang masih di bawah umur ini ingin merasakan bisa jalan-jalan dengan naik sepeda motor.
Kejadian ini berawal Minggu, 4 Februari 2024. Saat itu AFE sedang bekerja di sebuah kafe kopi di Dusun Dandang, Desa Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah. Kemudian, sekitar pukul 19.30 ia meminjam motor Honda Vario milik Mirza Ghulam Ahmad, 20 tahun, pemuda asal Dusun Sungelebak, Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng.
"Alasannya untuk dipakai untuk membeli gas elpiji," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo, Selasa 06 Februari 2024.
Tanpa curiga apa pun, korban pun meminjamkannya. Tetapi, setelah ditunggu lama pelaku tidak kunjung kembali. Bahkan, sudah berjam-jam hingga tengah malam. Korban pun akhirnya pulang dan baru melakukan pencarian bersama beberapa temannya pada esok harinya.
Pencarian berhasil. Korban menemukan pelaku yang berusia 16 tahun itu sedang berada di warung kopi di Desa Petiyen, Kecamatan Dukun, Gresik. Saat itu juga digelandang pulang ke rumah korban di Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng. Sesampainya di rumah, datang sejumlah massa dan berniat hendak menghakimi pelaku.
Untungnya sejumlah tokoh warga setempat berhasil meredam hingga akhirnya pelaku diamankan kepala desa ke dalam salah seorang rumah warga. Selanjutnya, kepala desa menghubungi Polsek Karanggeneng dan Polsek Kalitengah.
Pelaku segera diamankan. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan, pungkas Ipda Andi Nur Cahyo.