Ingin Daftar CPNS? Berikut Caranya
Ingin mengadu peruntungan menjadi mendaftar PNS? Tak perlu ragu. Caranya sebenarnya sederhana untuk mendaftar.
Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan secara online, yaitu dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dengan demikian, maka peminat wajib mendaftarkan diri secara online di http://sscn.bkn.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS mengumumkan, bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.
Dalam Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Tahun 2018, dijelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan para peminat yang akan mendaftar SSCN.
Berikut tujuh langkah cara mendaftar dan login pendaftaran CPNS 2018 via situs SSCN.
Buat akun di portal http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
Login ke http://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan
Upload swafoto (selfie) dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pelamar juga diharuskan mengisi biodata, memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan yang diminati; dan
Simpan data yang sudah dicek di Resume dan klik Kirim.
Sebelum di Kirim, pelamar dianjurkan untuk mengecek kembali data di Resume untuk memastikan bahwa data tersebut lengkap dan benar, karena setelah di Kirim data tidak bisa diubah lagi.
Pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
Jika ada masalah dalam pengisian di portal SSCN, maka bisa mengklik helpdesk yang ada di portal tersebut untuk bantuan dan pengaduan. (amr)
Advertisement