Jambret HP, Pemuda Kenjeran Dihadiahi Timah Panas
Seorang pemuda ditembak polisi dari Polrestabes Surabaya. Pasalnya pria berinisial Mbing alias FEC, 20 tahun, warga Kenjeran melawan saat hendak ditangkap.
Pelaku ditangkap karena diduga sebagai pelaku sekaligus otak tindak pencurian dengan kekerasan ponsel milik seorang pengendara motor.
Kanit Jatanras, Iptu Giadi Nugraha, mengatakan bahwa pelaku merupakan otak sekaligus eksekutor perampasan.
Dari keterangannya, peristiwa ini terjadi pada Selasa 3 Desember 2019 di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kenjeran. Pelaku merampas ponsel milik seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Pelaku ini usai minum miras bersama temannya mau beli lagi. Saat hendak membeli, pelaku membuntuti seorang wanita yang mengendarai sepeda motor. Dan ditempat sepi pelaku merampas HP korban sampai korban jatuh," kata Giadi di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 4 Desember 2019 sore.
Korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. "Saat ini sudah membaik kondisinya, tangan dan kaki lecet," kata Giadi.
Kata Giadi, pelaku sebenarnya tidak sendirian. Ia didampingi tiga temannya yang dalam kondisi mabuk miras. Saat merampas tiga temannya hanya mengikuti dari belakang.
"Masih kita dalami keterlibatan tiga kawan pelaku," katanya.
Sementara, dari pengakuan tersangka kepada polisi, sengaja melakukan perbuatan tersebut karena kehabisan uang. Pelaku merampas untuk membeli miras lagi.
"Sumpah, saya baru sekali melakukan ini, dan kemarin hanya gelap mata," kata pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel korban yang dirampas serta motor yang digunakan pelaku.
Pelaku dijerat pasal 365 pencurian dangan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.