Ingin Adopsi Bayi dalam Kardus di Mojokerto, Ini Syaratnya?
Minat masyarakat adopsi bayi laki-laki dalam kardus yang dibuang ibunya di depan rumah warga Dusun/Desa Purworejo, Pungging, Mojokerto cukup tinggi.
Kendati begitu, proses adopsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengadopsi bayi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Muhammad Faich Hafiz Arrafi.
Dia mengatakan, tak sedikit masyarakat yang berdatangan ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto. Mereka ingin mencari tahu prosedur pengajuan adopsi bayi laki-laki yang ditemukan di teras rumah Buaman, 59 tahun pada Jumat 22 Maret 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Sudah sekitar 10 orang yang menanyakan cara adopsi bayi tersebut ke kantor (Dinsos Mojokerto). Mereka warga Sidoarjo dan Mojokerto," kata Muhammad Faich, Kamis 28 Maret 2024.
Yang jelas, kata Muhammad Faich, untuk mengadopsi si bayi mungil itu dibutuhkan banyak persyaratan. Pertama, pemohon harus mengajukan permohonan adopsi secara tertulis kepada Dinas Sosial Provinsi Jatim. Sebab, bayi yang masih berusia 10 hari itu saat ini sudah berstatus anak negara dan diasuh oleh UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) di Sidoarjo.
"Jadi nanti pemohon langsung ke UPT PPSAB, sebab posisinya menjadi status anak negara karena orang tuanya belum diketahui," tegasnya.
Kemudian yang kedua, pemohon atau Calon Orang Tua Asuh (COTA) sudah menikah setidaknya selama lima tahun dan belum mendapat keturunan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi mendapatkan keturunan.
"Usia pemohon minimal 30 tahun hingga maksimal 55 tahun dan belum pernah memiliki anak karena suatu kendala tertentu ataupun sudah memiliki satu anak, cuma nanti ada skala prioritas," terangnya.
Ketiga, melengkapi surat keterangan sehat dan keterangan kesehatan jiwa. Kemudian surat bebas narkoba dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain itu secara ekonomi memiliki kesanggupan membina anak dan menghidupi anak tersebut. Para pemohon juga harus mempunyai penghasilan per bulan minimal sebesar Rp3 juta dan tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
"Melihat sisi ekonomi juga, karena tujuannya dalam melakukan pengasuhan anak itu untuk menyejahterakan anak, jangan sampai ekonominya rendah karena dikhawatirkan kesejahteraan anak itu kurang terpenuhi dengan baik," jelasnya.
Meski begitu, bayi laki-lak tersebut tidak serta merta diserahkan secara langsung kepada pemohon meski persyaratan yang disodorkan lengkap. Proses adopsi baru dapat dilaksanakan setelah Dinsos menerima pemberitahuan resmi dari polisi bahwa penanganan perkara sudah dihentikan.
Hal ini dengan dibuktikan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Umumnya, proses hukum kasus pembuangan bayi berlangsung selama lebih kurang tiga bulan.
Selain itu, dalam waktu 3 bulan Dinsos menguji di media masa terkait adanya penemuannya bayi laki-laki tersebut. "Soalnya bayi ini perlu dirawat di UPT PPSAB juga selama beberapa bulan. Sama menunggu hasil pengumuman di media massa selama 3 bulan barang kali ada yang mengetahui orang tua bayi," bebernya.
Setelah berkas permohonan diajukan, biasanya pemerintah dan tim akan memerhatikan para pemohon. Mereka diminta bertemu dengan anak, di tempat anak diasuh. Saat itu tim akan melihat chemistry antara anak dengan COTA.
Selain itu pemerintah juga akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA). Tim ini akan menjadi penentu, apakah calon orang tua asuh itu memenuhi syarat atau tidak.
"Pendaftaran bisa dilakukan selama sudah di UPT PPSAB, kalau sudah waktunya nanti dihubungi dan dilakukan seleksi atau verifikasi terkait kelayakan orang tua angkat dalam mengasuh anak," ungkap Muhammad Faich.
Diketahui sebelumnya, bayi laki-laki dalam kardus ditemukan di teras rumah Buaman pada Jumat 22 Maret 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu Buaman mendengar tangisan bayi dari luar rumahnya. Ia dan keluarganya sempat berpikir negatif, bertanya-tanya apakah suara tangisan bayi tersebut asli atau makhluk halus.
Buaman pun mencari sumber suara tangisan bayi tersebut. Benar saja dia melihat kardus di depan rumahnya yang berisi bayi.
Bayi masih memakai baju lengkap dan selimut. Di sebelahnya terdapat tas berisi perlengkapan bayi dan surat wasiat yang tampaknya ditulis tangan oleh ibu si bayi.
Berikuti isi surat wasiat yang ditinggalkan bersama bayi malang tersebut :
Nama: Ashraf Hamzah Zaki Putra
Lahir: 19 Maret 2024 pukul 19.03
Tolong jaga anak ini dengan baik.
Maaf karna belum bisa rawat anak ini dikarenakan kami tidak punya biaya untuknya.
Berat sekali saya melepasnya.
"Maafin mama ya sayang, mama tidak punya apa-apa untuk kamu bertahan hidup, mama sedang di posisi sangat sulit untuk bertahan makan pun mama masih tidak mampu untuk tiga kali sehari, mama sayang sekali dengan Ashraf,"
"Tolong jaga anak ini ya,"
"Saya mohon maaf sekali,"
Terima kasih banyak.