Ingat! Agustus Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan di Sidoarjo
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono menghimbau kepada masyarakat Sidoarjo untuk membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.
Ari Suryono mengumumkan bahwa jatuh tempo untuk PBB dengan ketetapan di atas Rp500 ribu paling lambat dibayarkan pada 16 Agustus 2023. Sedangkan untuk ketetapan di bawah Rp500 ribu waktu jatuh temponya pada 16 September 2023.
"Mohon untuk masyarakat Sidoarjo dapat membayarkan PBB sebelum jatuh tempo. Sebab, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ini, nantinya akan kami gunakan untuk meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya yang menjadi prioritas bagi kemajuan Kabupaten Sidoarjo," jelas Ari, Jumat, 7 Juli 2023.
Ari juga menyoroti bahwa pembayaran pajak tepat waktu merupakan kewajiban setiap warga negara yang bertujuan untuk membangun kemandirian dan keadilan sosial dalam rangka memperkuat keuangan negara.
Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi secara langsung dalam memajukan daerahnya dan memastikan kelangsungan pelayanan publik yang optimal.
"Saat ini, Kabupaten Sidoarjo telah memperbaiki sistem administrasi pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Di antaranya pembayaran PBB ini masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran di gerai-gerai toko modern terdekat, mall, serta melalui bank Jatim," jelasnya.
Ia juga menambahkan dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama.
"Dengan kerja sama baik antara pemerintah dan masyarakat ini, saya yakin dapat mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing," tutupnya.