Hoaks! Info Razia Masker Denda Rp 250.000
Informasi hoaks menyebar di beberapa grup WhatsApp terkait razia masker yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur. Para pelanggar akan dikenai sanksi berupa denda Rp 250.000.
"Sudah dipastikan kalau itu hoaks, dan silakan disesuaikan dengan peraturan daerah Kota Surabaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin 31 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, Peraturan Walikota Surabaya Nmor 33 Tahun 2020 tidak disebutkan adanya penarikan denda pada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Karena itu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengimbau masyarakat untuk tidak percaya informasi tersebut dan disebar ulang.
Berikut isi kabar hoaks yang beredar:
Just info:
Dari Dir lantas Polda Jatim, bahwa besok akan ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan melibatkan langsung dari semua sektor juga dari kejaksaan, polisi dan aparat TNI dll...dan Jika ada yg TDK pakai masker, langsung di tindak dengan bayar ditempat Rp.250.000,-
tolong infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua ya
Jangan sampai kena denda.
Advertisement