Info Grafis: Tipu-tipu Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi
Polisi mengungkap kasus dokter gigi bernama Arik. Pria 53 tahun ini telah melakukan praktik aborsi ilegal di Badung, Bali. Polisi mengatakan, ada 1.338 pasien perempuan yang datang ke pria paruh baya berkacamata itu.
Data jumlah pasien itu diketahui dari buku catatan rekap pasien yang disita Subdirektorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Dokter gigi Arik telah menerima 1.338 pasien, sejak April 2020.
Namun, Arik mengklaim hanya mengaborsi 20 perempuan hamil. Sebagian besar pasien datang untuk kontrol dan melakukan konsultasi karena Arik mengaku sebagai dokter umum.
Berikut ini fakta-fakta 1.338 pasien aborsi ke dokter gigi di Bali:
1.338 Pasien Aborsi ke Dokter Gigi di Bali
Polda Bali, melakukan penangkapan seorang dokter gigi yang praktik aborsi kepada 1338 perempuan hamil. Jumlah ini berdasarkan kurun waktu April 2020 hingga Mei 2023.
Dokter Arik mengklaim hanya aborsi 20 orang pasien. Selain aborsi kandungan di luar nikah, ia juga melayani korban pemerkosaan, dan pasangan suami istri yang kebobolan.
Dokter Arik ditangkap usai praktik aborsi di rumahnya Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dokter Arik melakukan praktik aborsi dibantu oleh seorang asisten rumah tangga (ART). Polisi tidak menemukan barang bukti janin saat penggerebekan.
Dokter Arik residivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap pada 2006 dan dihukum 2,5 tahun penjara. Tiga tahun kembali dihukum selama enam tahun penjara.
Dokter Arik ternyata tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia juga tidak punya izin praktik untuk melakukan aborsi maupun untuk praktik dokter gigi.
Advertisement