Info Grafis Parkir Non Tunai Kota Surabaya Berlaku Februari 2024
Parkir non tunai di Surabaya berlaku mulai Februari 2024. Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan scan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), voucher, atau parkir berlangganan.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi memproyeksikan penerapan aturan baru ini, bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya bisa naik sampai 40 persen dari target sebelumnya.
Nantinya, pendapatan ini dapat dialokasikan untuk seragam siswa miskin dan pendidikan siswa putus sekolah.
Berikut ini info grafis parkir non tunai di Kota Surabaya berlaku Februari 2024:
Info Grafis Parkir Non Tunai di Kota Surabaya Berlaku Februari 2024
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kebijakan pembayaran non tunai pada seluruh titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Pembayaran non tunai melalui (Quick Response Code Indonesian Standard), voucher, atau berlangganan.
Aturan diterapkan secara bertahap di 1.370 titik parkir TJU se-Kota Surabaya.
Lima titik parkir TJU menyediakan layanan pembayaran QRIS yakni Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, Jalan Taman Bungkul, Jalan Serayu, dan Jalan Progo.
Sistem pembayaran QRIS telah diterapkan Dishub Surabaya pada beberapa lokasi Parkir Tempat Khusus (PTK): Parkir Gedung Balai Pemuda, Parkir Gedung Genteng Kali, Parkir Gedung Kertajaya, Parkir Gedung UPTSA Siola, Park and Ride Mayjend Sungkono, dan Parkir UPTSA Menur.
Kebijakan parkir non tunai untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.
Advertisement