Info Grafis: Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka
Presiden Jokowi membuka keran ekspor pasir laut setelah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Mei 2023 lalu.
Setahun setelahnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunan yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor pasir laut.
Aktivitas mengeruk pasir laut kemudian dikapalkan ke luar negeri dilarang pemerintah Megawati Soekarnoputri sejak 20 tahun. Alhasil, kebijakan pemerintah Jokowi ini pun menuai kontra dari berbagai pihak.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam unggahan akun X milik Susi, @susipudjiastuti posting pemberitaan tentang dibukanya kembali ekspor pasir laut. Ia memberikan emoticon menangis dan tepok jidat (kening).
Selain itu, Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin juga mengkritik keras kebijakan pemerintah Jokowi yang membuka kembali keran ekspor pasir laut.
Berikut ini info grafis keran ekspor pasir laut dibuka setelah 20 tahun dilarang oleh pemerintahan Megawati Soekarnoputri:
Info Grafis Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka
Pemerintah Jokowi buka keran ekspor pasir laut. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Mei 2023. Aturan turunannya Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor pasir laut.
Sebanyak 66 perusahaan pengajuan izin pengelolaan pasir laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara. Secara rinci tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Keran ekspor pasir laut ditutup pemerintah Megawati Soekarnoputri sejak 20 tahun lalu.
Ekspor pasir laut ini dinilai berdampak buruk bagi habitat organisme laut, abrasi di wilayah pesisir, hilangnya pulau-pulau kecil, hingga lenyapnya mata pencaharian nelayan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi boleh menggunakan pasir sedimentasi, tapi mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).