Indukan dan Anak Harimau Sumatera Mati Terjerat Jebakan Babi
Dua ekor harimau sumatra dilaporkan mati di sekitar kawasan lahan sawit di Aceh Timur, Minggu, 24 April 2022. Dua ekor panthera tigris sumatrae terdiri satu induk dan satu anak.
Diduga, kedua satwa yang dilindungi ini tewas karena terjerat jebakan babi yang dipasang warga di sebuah perusahaan sawit di Aceh.
Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana dalam keterangan mengatakan, harimau yang mati itu terdiri dari dua ekor induk berkelamin jantan dan betina.
"Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling," kata Hendra.
Keterangan lanjutan mengenai tewasnya kedua ekor harimau itu masih menunggu identifikasi, terutama dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Hendra menambahkan, memasang jerat babi dengan alasan apapun dilarang karena dapat membahayakan satwa termasuk yang dilindungi.
Pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Hendra.
Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Advertisement