Indra Kenz Seret Pacar dan Calon Mertua Tersangka Kasus Binomo
Vanessa Khong menyusul pacarnya, Indra Kenz, sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo. Selain Vanessa Khong, Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Rudiyanto Pei, ayah Vanessa alias calon mertua Indra Kenz dan adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, pada Kamis 14 April mendatang.
"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka di mana terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz," kata Wishnu dalam keterangan tertulis, Minggu 10 April 2022.
Wishnu mengatakan ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan pusat transaksi trading ilegal aplikasi Binomo terlacak berada di Rusia. Aplikasi tersebut kemudian disebarluaskan ke Indonesia lewat perusahaan Rusia 404 Group.
Selain tiga orang tersangka baru itu, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Mereka antara lain Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim.
Berikut daftar tersangka yang sudah dijerat Bareskrim Polri:
1. Indra Kenz
2. Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo)
3. Wiky Mandara Nurhalim (admin Indra Kenz)
4. Fakar Suhartami Pratama (guru trading Indra Kenz)
5. Nathania Kesuma (adik Indra Kenz)
6. Vanessa Khong (pacar Indra Kenz)
7. Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong atau calon mertua Indra Kenz)
Ancaman Hukuman
Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal dan UU berbeda. Indra Kenz sendiri disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dengan pasal berlapis yang menjeratnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, berkas kasus Indra Kenz sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, tiga tersangka terbaru yaitu adik, pacar dan ayah pacar Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.