Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Terdakwa Kasus Binomo Ajukan Banding

Hukum dan Kriminalitas
Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 November 2022. (Foto: Kolase Instagram)
Indra Kenz Indra Kesuma Binomo
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Hukum dan Kriminalitas