Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Terdakwa Kasus Binomo Ajukan Banding
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang vonis kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Senin 14 November 2022.
Indra Kenz akan menghadiri persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Sidang putusan terdakwa Indra Kenz seharusnya dilaksanakan pada 28 Oktober 2022. Namun hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga 14 November.
Tim Majelis Hakim yang diketuai hakim Rakhman Rajagukguk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz. Putusan itu terhitung lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoax yang merugikan dan tindakan pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk.
Hakim menjelaskan bahwa memang ada hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, namun ada pula hal yang meringankan sehingga vonisnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. "Hal memberatkan menikmati uang hasil kejahatan. Lalu membuat orang malas bekerja," jelasnya.
Adapun, hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni karena Indra Kenz dinilai menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban serta keluarga korban atas perkara yang menjeratnya ini. "Majelis tidak sependapat dengan JPU karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, penegakkan hukum, telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita negara," ucap hakim.
Denda Rp5 Miliar
Selain hukuman penjara 10 tahun Indra juga dihukum membayar denda Rp5 miliar jika tidak dibayarkan diganti denda kurungan 10 bulan penjara. Sedangkan tuntutan jaksa, Indra Kenz dikenai denda Rp10 miliar subsider 12 bulan penjara.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz Banding, Jaksa Pikir-pikir
Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum Indra Kenz siap ajukan banding. "Kami banding," kata Penasihat hukum Indra Kenz, Danang Hardianto, usai sidang.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksatria menyatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim itu.
"Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Malda dihubungi terpisah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.
Indra Kenz sendiri kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Ia menempati blok dengan kamar berisi 12 orang tahanan. Indra Kenz sama seperti tahanan yang lain ikut giat pembinaan, seperti keagamaan, olahraga dan penyuluhan hukum.
Advertisement