Indonesia Tutup Pintu untuk Korea, Iran dan Italia
Virus corona atau COVID-19 sudah menjangkiti lebih dari 80 negara di berbagai penjuru dunia. Diantara puluhan negara itu, perkembangan wabah di empat negara yang paling menyita perhatian banyak orang. Yakni China, Korea Selatan, Italia, dan Iran.
Seperti diketahui, wabah corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, China. Namun, perkembangan wabah begitu cepat di Korea Selatan, Italia, dan Iran. Kenyataan tersebut
menyebabkan Indonesia meningkatkan kewaspadaan.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang turis dan pendatang dari ketiga negara selain China itu. Baik yang berasal dari negara itu maupun yang sekadar menyempatkan diri transit di wilayah-wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada jumpa pers, Kamis 5 Maret 2020. Lebih lanjut, Retno pun menyebutkan rinci wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori terlarang itu.
Wilayah-wilayah tersebut adalah Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran; wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsang. Warga di kota lain selain yang disebutkan di atas tetap diizinkan masuk ke Indonesia namun harus mengantongi sertifikat sehat.
"Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut," terang Retno di Kantor Kemenlu.
Seluruh pendatang dan turis dari ketiga negara itu wajib menunjukkan sertifikat sehat dari otoritas kesehatan berwenang setempat agar bisa masuk atau transit di Indonesia. Surat itu pun harus valid dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai penerbangan ketika check in.
Para pendatang juga diwajibkan mengisi formulir peringatan kesehatan dari Kementerian Kesehatan sebelum mendarat di Indonesia. Termasuk didalamnya adalah angket berisi pertanyaan soal riwayat perjalanan, yang tentu harus dijawab secara jujur.
"Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas yang berwenang, maka para pendatang dan travellers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," terang Retno.
Namun Retno memastikan para WNI yang melakukan perjalanan dari ketiga negara itu tetap diizinkan masuk dengan syarat sudah menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan. Kebijakan ini sendiri akan berlaku mulai Minggu, 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB mendatang. "Kebijakan ini bersifat sementara dan disesuaikan menurut perkembangan," tutup Retno.