Indonesia Terancam Sanksi Doping, Roy Suryo: Bencana Olahraga
Badan Antidoping Dunia atau WADA menyatakan Indonesia tidak patuh terkait penegakan standar antidoping sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia, selama masa penangguhan.
Selain Indonesia, WADA juga memasukkan Korea Utara dan Thailand dalam daftar negara yang tidak patuh. “Badan Antidoping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif," bunyi pernyataan dari WADA dikutip dari Reuters.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, mengatakan, kasus ini bisa menjadi bencana bagi olahraga nasional. "Sanksi dari WADA yang merupakan bentukan dari IOC tersebut sangat serius dan berdampak bagi Indonesia, lho,” kata Roy Suryo saat dihubungi Ngopibareng.id, Sabtu 9 Oktober 2021.
Pakar telematika ini menyebut, permasalahan ini sangat serius, bisa saja merusak citra olahraga nasional di kancah dunia.
“Selain sanksi tidak bisa menjadi tuan rumah kompetisi olahraga di tingkat regional, benua, dan internasional selama masa penangguhan, perwakilan Indonesia juga tidak bisa duduk sebagai anggota dewan di komite sampai statusnya dipulihkan atau dalam jangka waktu 1 tahun (tergantung mana yang lebih lama),” ujar Roy Suryo.
Menurut catatan Roy Suryo, Indonesia berencana menjadi tuan rumah beberapa event olahraga tingkat internasional. Sanksi ini bisa bisa menjadi bencana bagi penyelenggaraan event-event tersebut.
"Meski atlet-atlet kita masih diperbolehkan mengikuti turnamen di luar negeri, tapi tidak boleh mengibarkan bendera dan lagu kebangsaan Indonesia," terang dia.
Roy Suryo berpesan, pemerintah harus mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. Termasuk penyelidikan lebih rinci kepada instansi terkait yang membiarkan masalah ini bisa terjadi. "Pemerintah harus segera mencari solusi terbaik. Bagaimanapun juga akan berdampak bagi Indonesia. Jangan dianggap remeh," ujarnya.
Selain itu, Roy Suryo juga meminta pemerintah mengevaluasi Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).
Rusia Merasakan Sanksi Doping, Ganti Nama ROC
Indonesia, Thailand, dan Korea Utara dinyatakan tidak berhak menjadi tuan rumah kejuaraan regional hingga dunia selama penangguhan. Ketiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite hingga statusnya dipulihkan dalam jangka waktu satu tahun atau lebih.
Dampak lainnya dari keputusan WADA adalah atlet Indonesia tetap bisa bersaing di ajang internasional, tetapi tidak diperbolehkan membawa nama dan mengibarkan bendera negara selain di ajang Olimpiade.
Jika sanksi itu diterapkan, atlet-atlet Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih pada ajang SEA Games Vietnam 2021 yang tertunda dan Asian Games Hangzhou 2022. Namun, tidak dijelaskan berapa lama sanksi itu akan diterapkan.
Sanksi berat dari WADA, dalam kasus berbeda, pernah menimpa Rusia pada 2019. Rusia terkena sanksi empat tahun yang dijatuhkan WADA di Lausanne, Swiss. Dalam keputusannya, WADA melarang Rusia tampil di Olimpiade dan ajang olahraga utama, juga tidak bisa menjadi tuan rumah ajang olahraga besar, karena dinilai memanipulasi data antidoping yang diserahkan ke penyelidik WADA awal tahun ini.
Namun, atlet-atlet Rusia yang bersih dari doping masih bisa tampil di Olimpiade sebagai atlet netral. Pada akhirnya, sanksi terbaru memutuskan atlet-atlet Rusia masih bisa tampil di ajang olahraga internasional besar tanpa membawa bendera negaranya, seperti yang terjadi pada Olimpiade Tokyo 2020. Para atlet Rusia berlaga dengan membawa nama dan bendera Komite Olimpiade Rusia (ROC).
Advertisement