Indonesia Menolak 'Voting' R2P PBB, Ini Penjelasan Kemenlu
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memberikan penjelasan mengenai sikap Indonesia memilih “tidak” saat pemungutan suara (voting) dalam Sidang Majelis Umum (SMU) Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) di Markas PBB, New York, Amerika Serikat, Senin 17 Mei 2021.
Hal itu terkait resolusi Responsibility to protect and the prevention of genocide, war crimes, ethnic cleansing, and crimes against humanity.
“Posisi yang disampaikan Indonesia pada Sidang Majelis Umum PBB, Senin 17 Mei, bukan berarti Indonesia menolak membahas isu isu tersebut. Faktanya, konsep responsibility to protect (R2P) telah diadopsi Sidang Majelis Umum PBB pada saat World Summit 2005 dan telah dibahas sejak 2009 hingga 2017".
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Febrian A Ruddyard saat konferensi pers secara virtual, Kamis 20 Mei 2021.
Ada Agenda Tambahan Setiap Tahun
Kemudian, kata dia, itu berlanjut dalam pembahasan sebagai agenda tambahan (supplementary agenda) PBB setiap tahun, hingga tahun 2020.
"Artinya, R2P bukan barang baru. Ini sudah dibahas sejak dulu dan kita selalu terlibat dalam pembahasan," ujar Febrian.
Namun, menurut dia, ketika tahun ini Kroasia mengusulkan agar R2P dibahas dalam agenda tetap dan permanen SMU PBB, Indonesia tidak sepakat dengan usulan tersebut.
"Karena akan mengulang dari awal pembahasan yang telah dilakukan selama ini. Daripada buat agenda baru, kan harus mulai (dari awal, red) lagi. Lebih baik, pakai agenda lama saja," kata Febrian.
Menurut Febrian, Indonesia menilai konsep R2P justru perlu diperkuat dengan pembahasan lebih lanjut, dan menyentuh pada aspek implementasi dengan parameter parameter jelas.
"Belum ada konsensus internasional mengenai bagaimana mengimplementasikan R2P.”
"Tetapi, soal (pencegahan) genosidanya sudah tidak lagi jadi masalah. Bahkan, Indonesia tidak mempermasalahkan. Jadi, sangat keliru bahwa dengan voting against, berarti Indonesia tidak mau membahas isu ini," kata Febrian.
Menolak Voting di PBB
Dalam voting itu, sebanyak 115 negara menyatakan setuju isu R2P dibahas sebagai agenda tetap SMU PBB.
Sedangkan 15 negara, termasuk Indonesia menyatakan tidak setuju, dan 28 negara lainnya memilih abstain.
Mengacu pada kondisi tersebut, Indonesia menegaskan akan menjalankan resolusi sesuai hasil pemungutan suara mayoritas dengan membahas isu R2P sebagai agenda tetap dan permanen.
"Resolusi Majelis Umum 'kan berdasarkan simple majority. Jadi, dengan (resolusi, red) itu memang sudah berjalan. Akan ada agenda permanen (terkait R2P) dan kita akan ikut karena kita tidak pernah menentang isu ini," kata Febrian.
Tiga Pilar World Summit 2005
Sebagai salah satu hasil World Summit 2005, R2P merupakan suatu konsep memiliki tiga pilar. YaituA:
Pertama, perlindungan masyarakat dari kejahatan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan karena merupakan kewajiban pemerintah di negara negara.
Kedua, apabila negara tersebut tidak mampu untuk memberikan perlindungan, maka komunitas internasional wajib memberikan bantuan kepada negara tersebut untuk dapat melakukan perlindungan.
Ketiga, yaitu apabila negara tersebut tidak mampu dan tidak mau untuk memberikan perlindungan, masyarakat internasional dapat melakukan aksi kolektif (collective actions) untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Hal itu sesuai Bab 7 Piagam PBB.